Ilustrasi pelaku kasus tindak pidana narkoba mendekam di balik jeruji besi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus sabu bernama, Mahesa Jainar Alias Jena Bin Mappaita membuka identitas yang selama ini tempat dirinya membeli paket sabu.
Mahesa mengungkapkan dalam persidangan bahwa paket sabu yang dia beli merupakan milik, Fitri Alias Fitto.
Bahkan dalam pengakuannya, Fitto yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mengarahkan dirinya menjemput sabu dengan menggunakan sistem tempel.
Mahesa ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di Jl Gunung Bawakaraeng, Kota Watampone sesaat setelah dirinya mengambil sabu dari Fitto.
Saat ini Mahesa tengah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone pada Senin (16/12/24).
"Sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Kronologi penangkapan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, (20/09/24), pihak kepolisian berhasil menangkap seorang terdakwa berinisial Mahesa Jainar alias Jena bin Mappaita, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 21.30 Wita, kedua polisi tersebut melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa tujuh sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik serta satu sachet sabu ukuran sedang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perantara berinisial Fitri alias Fitto, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa menjelaskan bahwa ia membeli sabu dengan harga Rp. 1.500.000,- melalui sistem tempel.
Terdakwa mengungkapkan bahwa Fitri menghubunginya melalui handphone dan menanyakan apakah ia ingin membeli sabu.
Selanjutnya, terdakwa mengkonfirmasi niatnya untuk membeli dan mendapatkan arahan untuk mengambil sabu yang telah disiapkan di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng.
Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa membagi sabu menjadi tujuh sachet kecil dan menyimpannya dalam plastik klip bening.
Terdakwa mengaku menggunakan sabu seorang diri di rumahnya, dengan alat yang digunakan berupa bong yang terbuat dari botol plastik. Alat tersebut telah dibuang setelah digunakan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Polri Cabang Makassar menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu yang diperoleh dari terdakwa mengandung kristal bening dengan berat netto 0,4358 gram dan 0,4457 gram untuk sachet ukuran kecil dan sedang.
Selain itu, hasil urinenya juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)