TIMURKOTA.COM, BONE- Nama Agus dalam peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di bagian selatan Kota Watampone kembali ramai diperbincangkan.
Bahkan Agus disebut oleh terdakwa Muliadi Alias Adi Bin Saide. Ia diduga terlibat dalam transaksi sabu pada
Senin, (09/09/24).
Saat itu Muliadi ditangkap oleh petugas kepolisian setelah terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu.
Penangkapan Muliadi berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Res Narkoba Polres Bone.
Saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir dan Bripda Aditya Paradipta Suherman mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Liangge, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare.
Setelah mengamati aktivitas mencurigakan, petugas segera menghampiri dan mengamankan Muliadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dos mie instan merk Intermi di tanah samping kanan terdakwa.
Di dalam dos tersebut terdapat lima sachet sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah handphone merek Oppo warna biru di saku celana terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Setelah penangkapan, Muliadi dibawa ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus meminta Muliadi untuk mengambil dos mie instan di lokasi yang sama, dan menyampaikan bahwa ada sopir mobil yang akan menunggu di sana.
Setelah sampai di lokasi, Muliadi bertemu dengan sopir mobil yang tidak dikenal dan menerima dos mie instan tersebut.
Ia kemudian kembali ke rumah menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di rumah, Muliadi langsung diamankan oleh petugas yang telah menunggu.
Muliadi diganjar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)