Ilustrasi seorang perempuan ditangkap terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan bernama, Putri Azzahrah Alias Putri Binti Lukman diringkus polisi di rumahnya di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Putri dibekuk polisi saat dalam keadaan menghisap sabu. Sebelum meringkus, Putir polisi terlebih dahulu menangkap rekannya bernama, Fadhil.
Saat ini, Putri tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/12/24)," ungkap sumber timurkotacom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa Putri Azzahra melakukan transaksi narkotika.
Pada pagi harinya, terdakwa menerima kunjungan dari seorang pria bernama Fadhil, yang datang untuk membeli sabu dengan harga Rp150.000.
Namun, tanpa sepengetahuan Fadhil, terdakwa menambahkan uang sebesar Rp50.000 untuk membeli sabu lebih banyak.
Pada sore hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, Putri menghubungi seorang penjual narkotika bernama Umar melalui aplikasi WhatsApp.
Putri memesan sabu dan langsung menuju ke rumah Umar. Setibanya di sana, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 dan menerima satu sachet sabu.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa kembali ke rumahnya di Jalan Sungai Asahan.
Tanpa sepengetahuan Fadhil, sebagian dari sabu tersebut dipindahkan ke dalam sachet plastik kosong.Terdakwa kemudian menghubungi Fadhil untuk mengambil sabu pesanannya.
Setelah Fadhil pergi, terdakwa menghisap sabu tersebut menggunakan alat hisap yang disimpan dalam dompetnya.
Penangkapan terhadap Putri Azzahra dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari Fadhil.
Polisi menemukan terdakwa di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa, Satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu.
Satu batang pireks kaca berisi padatan narkotika. Satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, dan satu unit handphone merek Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Putri Azzahra diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)