TIMURKOTA.COM, BONE- Sosok Muliadi Alias Muli yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) banyak memunculkan tanda tanya.
Ada beberapa warga di Kabupaten Bone bahkan menyebut dirinya kenal dengan Muli.
Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini yang perlu diketahui.
1. Penetapan Muliadi sebagai DPO
Muliadi, yang lebih dikenal dengan nama Muli, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terungkap bahwa ia menjual sabu kepada Andi Oddang.
Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Muli, yang diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
Menurut informasi yang diperoleh, Muli memiliki peran penting dalam menyediakan narkotika bagi Andi dan mungkin juga bagi pelaku lainnya. Penetapan Muli sebagai DPO menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di daerah tersebut.
2. Proses Hukum Andi Oddang
Andi Oddang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Watampone. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 09.00 Wita.
Proses hukum ini menjadi sorotan karena Andi diduga terlibat dalam praktik jual beli narkotika golongan I, khususnya sabu-sabu.
Selama proses persidangan, Andi Oddang akan dihadapkan pada berbagai bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba.
Pihak pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang dihadirkan untuk menentukan nasib Andi.
Kasus ini menjadi penting karena mencerminkan betapa seriusnya masalah narkoba di masyarakat.
3. Transaksi Melalui Aplikasi WhatsApp
Salah satu aspek menarik dari kasus ini adalah penggunaan teknologi dalam transaksi narkoba.
Andi Oddang berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp, yang disimpan dalam kontaknya dengan nama “Mani.” Dalam percakapan tersebut, Andi mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000 untuk membeli sabu.
Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Airlangga Pramana Putra. Setelah transaksi, Andi diinstruksikan untuk mengambil sepuluh paket sabu yang telah disiapkan.
Metode ini menunjukkan bagaimana para pelaku narkoba memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi dengan cara yang lebih aman dan tidak terdeteksi.
4. Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan Andi Oddang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mereka mendapatkan informasi dari para pembeli yang sebelumnya telah diamankan.
Dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kediaman Andi.
Di dalam kamar Andi, aparat menemukan empat sachet sabu ukuran sedang yang disimpan dalam toples kaca, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital dan sendok besi.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Andi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, bukan hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai pengedar.
5. Pelanggaran Hukum dan Dampaknya
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Andi Oddang tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI atau lembaga pemerintah lainnya untuk memperdagangkan narkotika.
Hasil laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti mengonfirmasi keberadaan bahan aktif metamfetamina, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
Keterlibatan Andi dalam tindakan ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Andi Oddang dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara, yang mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini. (*)