Iklan

Rekannya Diringkus Usai Beli Sabu, Pria Bernama Aco Asal Bone Kini Jadi Buronan Polisi

tim redaksi timurkotacom
Senin, November 25, 2024 | 10:55 AM WIB Last Updated 2024-11-25T03:55:01Z

Ilustrasi transaksi sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bernama Aco saat ini menjadi buruan pihak Kepolisian Resort Bone.

Aco telah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) setelah rekannya bernama, Rahmat Hidayat alias Lubis bin Ramli tertangkap.


Rahmat bahkan saat ini telah menjalani persidangan. Dia merupakan terdakwa yang tengah diadili dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Senin (25/11/24).

Kronologi Penangkapan 

Rahman ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu di Jalan A. Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penangkapan ini dilakukan setelah terdakwa diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis shabu.

Menurut keterangan, penangkapan berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama DG.Nakku yang memintanya untuk mencari shabu. 

Setelah itu, terdakwa bertemu dengan DG Mamang yang juga meminta bantuan untuk mendapatkan narkotika dan memberikan uang sebesar Rp 150.000. 

Kemudian, DG.Nakku menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 dan uang pembeli rokok sebesar Rp 50.000.

Terdakwa kemudian menuju ke Jalan Veteran untuk mencari seseorang yang dikenal sebagai Aco. 

Setelah bernegosiasi, Aco setuju untuk menjual shabu kepada terdakwa seharga Rp 500.000. 

Setelah menunggu, Aco memberi tahu bahwa barang tersebut telah ditempel di tiang listrik. 

Terdakwa mengambil barang tersebut dan kembali ke rumah kostnya.

Namun, saat sedang bersantai dan mengisi daya handphone, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan menemukan satu sachet plastik berisi lima sachet kristal bening shabu serta satu unit handphone merek Samsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I. 

Selain itu, hasil tes urine terhadap terdakwa juga menunjukkan positif narkotika.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk terlibat dalam jual beli narkotika. 

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk langkah hukum selanjutnya, dan menjadi sorotan masyarakat terkait upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekannya Diringkus Usai Beli Sabu, Pria Bernama Aco Asal Bone Kini Jadi Buronan Polisi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }