Iklan

Modus Baru Peredaran Narkoba di Bone Terungkap, Pelaku Bertransaksi Gunakan Akun Medsos

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 01, 2024 | 3:41 PM WIB Last Updated 2024-11-01T08:41:42Z

Ilustrasi transaksi sabu melalui medsos (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam persidangan dengan terdakwa, Ardiman Alias Diman Bin Maman terungkap adanya modus baru yang dilakukan para pengedar sabu di Bumi Arung Palakka untuk mengelabui petugas.

Ardiman yang saat ini tengah menjalani persidangan dengan status terdakwa mengungkap dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan menggunakan akun media sosial.

Terdakwa, Ardiman akan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin (04/11/24). 

"Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU," ungkap Hakim Ketua saat menunda sidang.

Sebelumnya, Tim Satuan Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan seorang terdakwa Ardiman alias Diman di Jl. Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan saat tim melakukan patroli rutin di lokasi yang dikenal sebagai tempat rawan transaksi narkotika jenis sabu.

Tim dari Satuan Narkoba Polres Bone, melihat terdakwa yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. 

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, mereka melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet sabu ukuran kecil dalam genggaman tangan terdakwa. 

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo J17 warna biru milik terdakwa.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa terdakwa sedang menunggu temannya, Ambo (DPO), untuk melakukan transaksi sabu. 

Terdakwa mengaku telah sepakat untuk patungan sebesar Rp. 800.000 dengan Ambo. 

Ia memesan sabu melalui akun Instagram @melati_harum_semerbak, dan diinstruksikan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000 untuk membeli satu gram sabu. 

Namun, terdakwa hanya mentransfer Rp. 1.350.000 ke akun Dana miliknya.

Proses pembelian sabu dilakukan dengan sistem "tempel" di empat titik, tetapi terdakwa tertangkap sebelum sempat mendatangi titik tempel lainnya. Pasca penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu sachet sabu dengan berat netto 0,1431 gram dan satu botol plastik bekas minuman berisi urine, telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut positif mengandung bahan aktif Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Baru Peredaran Narkoba di Bone Terungkap, Pelaku Bertransaksi Gunakan Akun Medsos
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }