Ilustrasi paket sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam beberapa bulan terakhir peredaran narkoba di Kabupaten Bone didominasi bandar yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dari beberapa kasus yang tertangkap dan terproses sampai ke persidangan sebagian besar diantaranya merupakan sabu dari Sidrap.
Pelaku yang tertangkap di Kabupaten Bone umumnya menyebut bahwa mereka mendapatkan sabu dari bandar yang berada di Sidrap.
Salah seorang pelaku yang tertangkap yakni Kaharuddin Alias Kahar Bin Patarai yang disebut sebagai kurir dalam kasus ini.
Kaharuddin menjemput paket sabu dari Kabupaten Sidrap atas dasar perintah dari rekannya bernama, Muslimin.
Terbaru kasus yang hampir sama, menyeret Wahyudi Alias Iwan Bin Rudding. Ia tertangkap setelah terseret ke dalam lingkaran kasus peredaran narkoba lintas kabupaten.
Penangkapan terhadap, Iwan bermula dari Tim Res Narkoba Polres Bone menemukan sedang berada di pinggir jalan dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah diamankan, Iwan mengakui bahwa dirinya membawa sabu yang tekah didapatkan dari seseorang bernama, Ahmad yang berdomisili di Kabupaten Sidrap.
Saat ini Wahyudi sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Wahyudi akan kembali diadili dengan pemeriksaan saksi dalam sidang yang digelar Kamis (05/11/24).
"Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap, Ketua Majelis Hakim.
Kronologi penangkapan, Wahyudi awalnya menghubungi Asdar (Diproses dengan berkas terpisah) untuk mendapatkan nomor handphone seorang pelaku berinisial Ahmad yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut laporan, pada tanggal 7 Juli 2024, terdakwa Wahyudi menghubungi Asdar melalui pesan singkat, meminta nomor Ahmad untuk membeli narkotika jenis sabu.
Asdar, yang merupakan teman dekat Ahmad, segera mengirimkan nomor tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Tindakan ini menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Setelah mendapatkan nomor Ahmad, Wahyudi langsung menghubunginya dan menyampaikan niatnya untuk membeli sabu.
Ahmad kemudian meminta Wahyudi untuk mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BRI yang ditunjuk, sebelum mengarahkan Wahyudi untuk menjemput barang tersebut di depan SPBU Pertamina di Kabupaten Sidrap.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, Wahyudi bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai Ahmad dan menerima dua sachet sabu, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk Asdar.
Setelah transaksi berhasil, Wahyudi kembali ke Bone dengan membawa barang haram tersebut.
Keesokan harinya, pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 Wita, terdakwa menghubungi Asdar untuk bertemu di pinggir jalan.
Dalam pertemuan itu, Wahyudi menyerahkan satu sachet kecil sabu yang merupakan titipan dari Ahmad. Namun, perjalanan mereka tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian sudah memiliki informasi dan segera menangkap Wahyudi.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran besar dalam penguasaan Wahyudi.
Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan dengan menangkap Asdar di lokasi berbeda pada malam yang sama, setelah melakukan interogasi terhadapnya.
Asdar mengakui bahwa ia mengirimkan nomor Ahmad kepada Wahyudi untuk transaksi narkotika, dan keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pengakuan mereka menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama Wahyudi melakukan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa sabu yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong dalam narkotika golongan I.
Selain itu, tes urine terhadap Wahyudi juga menunjukkan hasil positif, sementara Asdar tidak terbukti menggunakan narkotika.
Polisi menegaskan bahwa tindakan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone. (*)