![]() |
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Perkara yang menyeret nama, terdakwa HJ. Nurcaya alias HJ. Sangnging dihadapkan pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Singara Binti DG. Jama. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Sidang selanjutnya pembacaan dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika Singara sedang menjemur padi di depan rumahnya.
Terdakwa datang dengan marah-marah, mengekspresikan ketidakpuasannya karena sebelumnya korban telah menegur anaknya, Alif, yang menendang padi yang sedang dijemur hingga terhambur ke tanah. Adu mulut pun tidak terhindarkan antara keduanya.
Dalam situasi yang semakin memanas, Terdakwa tiba-tiba menarik jilbab yang dikenakan Singara dan menjambak rambutnya.
Tindakan tersebut memicu reaksi dari korban yang membalas dengan menarik jilbab dan rambut Terdakwa.
Ketegangan meningkat ketika Terdakwa memukul pelipis mata kanan Singara, diikuti dengan aksi saling cakar dan menarik rambut, hingga keduanya terjatuh ke tanah.
Pada saat perkelahian berlangsung, Singara berusaha melepaskan tangan Terdakwa yang menarik rambutnya.
Namun, tangan kanan Singara masuk ke dalam mulut Terdakwa, yang kemudian menggigit jari jempol tangan kanan korban.
Akibat dari insiden ini, Singara mengalami sejumlah luka, termasuk lecet dan goresan di beberapa bagian tubuhnya.
Dokter dari RSUD Tadjuddin Chalid Makassar, dr. A We Tenri Suli, telah mengeluarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum yang menyatakan adanya luka-luka pada korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Singara mengalami luka lecet gores pada dahi, kelopak mata atas, dan bibir bawah, yang semuanya mengakibatkan rasa sakit yang signifikan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwenang, dan Terdakwa HJ. Nurcaya diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat diingatkan akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai untuk menghindari situasi yang dapat berujung pada kekerasan.
Akibat insiden tersebut korban mengalami luka memar berukuran 3 x 2 cm pada pipi sebelah kanan. Luka lecet gores berukuran 5 x 0,1 cm.
Ditemukan 3 (tiga) buah luka lecet gores masing-masing berukuran 0,2 cm x 0,1 cm pada lengan kanan bawah.
Ditemukan 1 (satu) buah luka lecet gores pada lengan kiri bawah berukuran 0,5 cm x 0,3 cm, 1 (satu) buah luka lecet gores berukuran 0,3 cm x 0,1 cm dan 1 (satu) buah luka lecet gores berukuran 0,1 cm x 0,1 cm pada lengan kiri bawah.
Ditemukan 1 (satu) buah luka lecet gores berukuran 0,2 cm x 0,1 cm pada jari jempol tangan kanan.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan, berusia 46 tahun, pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan.