![]() |
Tiga pelaku kasus narkoba di Bone diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku yang tertangkap masing-masing, JM (33) dan RN (27) merupakan perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Serta seorang pria berinisial, AI (32).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (29/03/25), sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penyelidikan ini berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Pada malam kejadian, tim Sat Res Narkoba menemukan pelaku AIA dan JM sedang berada di dalam rumah yang alamatnya terletak di Jalan Gunung Kinibalu.
"Keduanya ditangkap saat sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AIA dan JM, pihak kepolisian melanjutkan dengan penggeledahan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu tas warna coklat, satu cup kecil tempat sabu yang terbuat dari plastik, saru unit handphone merek Samsung warna hitam.
Satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu korek api gas lengkap dengan sumbu apinya, satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Dari pengakuan JM, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku RH alias RN , yang juga ditangkap dalam pengembangan kasus ini. RN mengaku menyerahkan satu sachet kecil sabu kepada AIA seharga Rp400.000,-.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)