Iklan

Lembaga Bantuan Hukum PB PMII Minta Kapolres Bone Evaluasi Penyidikan Kasus Penganiayaan

Redaksi-timurkota
Rabu, Mei 20, 2026 | 8:22 PM WIB Last Updated 2026-05-20T13:22:36Z

Ady Mancanegara


TIMURKOTA.COM, BONE- Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM LBH PB PMII, Ady Mancanegara, memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan dua orang terlapor, yakni Anwar dan Takbir, yang disinyalir melakukan tindak kekerasan menggunakan parang dan cangkul terhadap korban atas nama Sakka hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala, hidung, bibir, serta punggung. 

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Ady, penanganan perkara pidana seharusnya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang termuat dalam laporan polisi maupun hasil penyidikan. 

Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum baru mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara pihak lain yang turut disebut dalam laporan belum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Ia menilai bahwa asas equality before the law harus diterapkan secara konsisten agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

“Dalam hukum pidana, setiap orang yang diduga turut serta melakukan tindak pidana wajib diproses berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian yang objektif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Ady Mancanegara.

Ia juga meminta Kapolres Bone untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyidikan guna memastikan proses penanganan perkara memenuhi prinsip due process of law, profesionalitas penyidik, serta kepastian hukum bagi korban.

Menurutnya, lambannya tindak lanjut terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum pidana dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi, sehingga perlindungan hukum terhadap korban dapat benar-benar diwujudkan,” lanjutnya.

LBH PB PMII juga mendorong Propam Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan guna memastikan pelaksanaan kewenangan aparat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ady menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tegaknya supremasi hukum serta memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lembaga Bantuan Hukum PB PMII Minta Kapolres Bone Evaluasi Penyidikan Kasus Penganiayaan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }