Iklan

Miris! Nasib Nelayan yang Protes Penyaluran BBM Bersubsidi di Bone, Kini Terperiksa di Polsek dan Terancam Hukuman Pidana

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Oktober 26, 2024 | 8:18 AM WIB Last Updated 2024-10-26T01:26:36Z

Tumpukan tanah yang digunakan warga untuk menutup akses masuk ke SPBU-N, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Istimewa)
Penulis: Tim
Editor: timurkota.com 

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian yang diharapkan hadir sebagai penengah dan menjadi penyejuk perseteruan antara pengelola SPBU-N Watu dengan warga tak kunjung datang.

Alih-alih mendamaikan dan memberi solusi agar kedua bela pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Polsek Barebbo justru secara diam-diam mengupayakan agar aksi protes dari A. Emmang dibawa ke rana hukum dengan dugaan pelanggaran pidana. 

Pihak polsek mengambil celah dari aksi A. Emmang yang menutup sementara akses jalan masuk ke dalam SPBU-N. 

A. Emmang yang merupakan nelayan setempat awalnya memprotes praktik yang diduga pilih kasih oleh pihak SPBU-N dalam penyaluran solar.

A. Emmang bersama nelayan lain telah lama memprotes kebijakan pengelola SPBU-N yang selama ini lebih mementingkan pelayanan untuk nelayan yang berasal dari luar Desa Watu.

Namun karena protes tersebut tidak diindahkan, A. Emmang memilih menutup akses jalan menuju ke SPBU-N yang menurutnya itu masih tanah milik leluhurnya.

Tak cukup sepekan setelah melakukan penutupan, terbit surat panggilan dari Polsek Barebbo untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, baik didarat maupun di laut.

Dalam surat yang diterima tersebut, dijelaskan pula bahwa perbuatan dari A. Emmang tersebut diatur dalam pasal 192 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap A. Emmang sesuai dengan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin:Lidik/35/X/2024/SN/Res.WTP/Sek Barebbo.

Kepada timurkotacom, Kapolsek Barebbo, Iptu Dodi Rama Putra membenarkan bahwa pihaknya akan memproses A. Emmang secara pidana. 

"Saya akan proses ini A. Emmang," ungkapnya singkat.

Sementara itu, A. Emmang selaku terperiksa mengatakan, sebagai warga negara yang baik. Dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Dirinya, akan menghadiri pemeriksaan tersebut sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan melakukan aksi penutupan akses masuk ke dalam SPBU-N.

"Saya akan tetap datang memenuhi panggilan penyidik. Pada intinya apa yang saya lakukan merupakan bentuk protes karena biar bagaimana pun kami sebagai nelayan berhak mendapatkan BBM yang merupakan subsidi dari pemerintah," ungkapnya.

A. Emmang menjelaskan, aksi penutupan dilakukan karena selama ini protes mereka tidak didengar. Bahkan nelayan setempat kesulitan mendapatkan solar untuk digunakan melaut. 

"Sementara nelayan dari luar mereka mengambil berton-ton. Jadi wajar kalau kami protes, apalagi sudah jelas-jelas dikasih menonton di kampung sendiri," tukas dia.

Aktivis Mahasiswa Kabupaten Bone, Muh Arfan mengatakan, seharusnya pihak kepolisian mendamaikan dan mencarikan solusi agar nelayan setempat juga mendapatkan jatah BBM sama seperti nelayan dari luar desa itu.

"Inilah yang dikatakan pengayom, dan patut kita pertanyakan. Apa kepentingan pihak kepolisian dengan penyaluran BBM bersubsidi ini. Kenapa dengan mudah menggiring ke Pidana," tukasnya.

Kader Organisasi PMII Kabupaten Bone ini mengatakan, sudah seharusnya proses pidana bagi warga merupakan jalan terakhir ketika jalur mediasi tak membuahkan hasil.

"Saya pribadi kalau bisa Polres Bone atau Polda Sulsel turun tangan. Patut dicurigai ada apa hubungan antara pengelola SPBU dengan Polsek Barebbo, seolah-olah mereka yang menyuarakan aspirasi selalu mau di kambing hitamkan," terangnya lagi. 

Arfan malah menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dengan nelayan yang berasal dari luar Desa Watu datang mengambil dengan jumlah belasan ton dalam sehari.

"Justru itu yang harusnya diselidiki, mereka apakan itu BBM subsidi. Apakah murni digunakan bagi nelayan yang sesuai peruntukannya atau tidak," lanjutnya. 

Menurutnya, pihak kepolisian bersama dinas terkait harus memastikan bahwa BBM jenis solar itu digunakan murni untuk nelayan. 

"Jangan sampai pengawasan nelayan setempat yang diperketat, sementara di sisi lain ada potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terdeteksi," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris! Nasib Nelayan yang Protes Penyaluran BBM Bersubsidi di Bone, Kini Terperiksa di Polsek dan Terancam Hukuman Pidana
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }