TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik Propam Polres Bone berjumlah lima orang mendatangi rumah PJ (20) pada Sabtu (07/09/24).
Mereka datang untuk meminta keterangan kepada beberapa saksi termasuk korban PJ terkait dengan keterlibatan oknum anggota polisi berinisial, ID dalam kasus kehamilan PJ.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengakuan PJ bersama beberapa saksi yang menyebut bahwa, ID pernah meminta agar korban menggugurkan kandungan.
Dalam pengakuan PJ, dirinya sempat diminta bermalam di ruangan ID dengan alasan untuk dimintai keterangan.
Di saat itu diminta lompat-lompat, kemudian makan nanas muda untuk menggugurkan kandungannya. Namun pada akhirnya PJ menolak perintah tersebut.
"Yang dimintai keterangan, PJ, kakak laki-lakinya, tantenya, dan sepupunya. Pertanyaan seputar itu permintaan oknum polisi untuk gugurkan kandungan korban," tukas sumber timurkotacom.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi timurkotacom membenarkan tim Propam Polres Bone melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
"Iye betul propam turun untuk melakukan penyelidikan pengumpulan data terkait benar tidaknya adanya informasi oknum anggota polsek mengarahkan menggugurkan kandungan orang," ungkapnya.
Rayendra menegaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori pemerkosaan seperti yang sebelumnya sempat beredar.
"Sekali lagi kasus ini termasuk dalam kategori perzinahan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan resmi untuk kasus perzinahan harus diajukan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat karena ini delik aduan, tidak bisa diproses untuk unsur pasal pemerkosaannya karena tidak terpenuhi," tutupnya. (*)