![]() |
| Pelaku bersama barang bukti (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bone kembali menunjukkan respons cepat dan terukur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bernilai fantastis.
Seorang pria berinisial Agam Mahfud SM (34) berhasil diamankan setelah membobol brankas milik seorang warga di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, dengan kerugian mencapai Rp720 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial, RC (37), yang menemukan brankas di rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Di antara barang yang raib ialah emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, 10 lembar uang dolar AS pecahan 100, serta uang tunai total Rp530 juta. Laporan tersebut tercatat dalam LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob yang dipimpin Aiptu Tahir langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan pengumpulan data, analisis rekaman, dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengarah pada satu nama, Agam Mahfud, warga Kelurahan Walanae.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Walanae saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan besar tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan secara detail cara dia membobol brankas korban,” ujarnya.
Dalam interogasi, pelaku mengaku masuk ke rumah saat dalam keadaan kosong dan langsung menuju kamar korban sebelum membuka brankas secara paksa.
Setelah mengambil uang tunai, emas, dan dolar, pelaku meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Mirisnya, hasil kejahatan itu dihabiskan untuk berbagai keperluan, mulai dari menebus kendaraan, membayar pinjaman online, belanja daring, perbaikan rumah, hingga judi online.
Unit Resmob mencatat bahwa pelaku membelanjakan uang hasil pencurian lebih dari Rp500 juta, termasuk membeli stik biliar, menutup utang pribadi, serta menebus kendaraan dengan total pengeluaran mencapai Rp509 juta.
Bahkan, emas hasil curian juga dijual senilai Rp125 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu handphone, satu buku rekening BCA, dua stik biliar, tiga kotak penyimpanan, dan enam lembar uang dolar AS. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Bone. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutup, AKP Alvin Aji Kurniawan. (*)


