![]() |
| Seorang terduga pelaku yang diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Melalui rangkaian operasi dan pengembangan informasi di lapangan, empat orang pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tellusiattingge pada 5 hingga 6 Desember 2025.
Pengungkapan ini mendapat penjelasan langsung dari Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.
Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Mattirowalie, Kecamatan Tellusiattingge, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan IBR (38 tahun), warga Kelurahan Otting.
IBR tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet kecil kristal bening seberat 0,35 gram yang diduga sabu, ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Realmi.
Dari hasil interogasi awal, IBR mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AGN seharga Rp300.000 atas suruhan YS (27 tahun), warga Kelurahan Otting. Informasi ini kemudian mengantarkan polisi pada pengembangan berikutnya.
Masih pada hari yang sama, berdasarkan pengakuan IBR, polisi segera bergerak dan mengamankan YS. Dalam penguasaannya ditemukan:
• 1 set bong alat hisap sabu
• 2 batang pirex kaca
• 1 unit handphone merk Oppo
YS mengakui dirinya menyuruh IBR mengambil sabu dari AGN, dan uang pembelian langsung ditransfer ke rekening AGN.
Pengungkapan jaringan ini berlanjut pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Tajong, Kecamatan Tellusiattingge. Berdasarkan penunjukan IBR dan YS, polisi berhasil mengamankan AGN (23 tahun).
Dalam penguasaannya ditemukan:
• 1 paket kecil sabu
• 4 lembar plastik klip bening kosong
• 1 unit handphone
• 1 batang sendok takar sabu
AGN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang perantara yang mengambil barang dari DT seharga Rp300.000. Sabu ini kemudian dijualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga mengaku kembali memesan sabu dari DT untuk diedarkan melalui perantara lainnya, yakni FR.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan FR (18 tahun), warga Desa Tajong. FR tertangkap tangan menguasai:
• 1 paket kecil sabu seberat 0,39 gram (ditemukan di saku celana kiri bagian belakang)
FR mengaku sabu tersebut milik AGN dan dirinya hanya diperintah untuk mengantar kepada IBR dan YS. Ia bahkan mengakui sering kali menjadi kurir sabu atas perintah SPR, dan menerima upah Rp50.000 setiap pengantaran.
IPDA A. Syarifuddin menjelaskan bahwa rangkaian operasi ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti informasi secara berjenjang.
“Seluruh pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.


