Iklan

Perempuan di Bone Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Kasusnya...

Redaksi-timurkota
Minggu, Desember 14, 2025 | 4:32 AM WIB Last Updated 2025-12-13T21:32:40Z

Ilustrasi penangkapan seorang perempuan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa kasus narkotika, FA alias AF binti FI. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna kuning dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, di BTN Surya Regency, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Terdakwa menerima pesanan sabu seberat satu gram dari AW alias AK dengan harga Rp1,5 juta melalui aplikasi WhatsApp.

Terdakwa kemudian memesan sabu tersebut kepada akun WhatsApp bernama “Tampa Batas” seharga Rp1,3 juta. Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu. 

Sabu kemudian diambil terdakwa di lokasi tempelan belakang swalayan Surya Indah, Jalan Sukawati, Watampone.

Setelah barang diterima, terdakwa menyimpan satu sachet sabu di dashboard sepeda motor milik Andi Akramal saat datang ke rumah terdakwa. 

Tak lama berselang, AK meninggalkan lokasi membawa barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlanjut pada 17 September 2025, saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar kost di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang. 

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, polisi menemukan bukti transfer melalui aplikasi dompet digital Dana yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, sabu yang diamankan mengandung zat aktif metamfetamina dan masuk kategori narkotika golongan I. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan di Bone Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Kasusnya...
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }