TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Kriminal Polres Bone menerjunkan tim Unit PPA melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembar yang masih di bawah umur di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pihaknya melakukan penelusuran terkait dengan kasus tersebut.
"Kalau yang kasus anak kembar, masih dalam penyelidikan," ungkapnya kepada timurkotacom.
Dalam laporan pihak keluarga korban, dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Salah seorang pelaku diketahui merupakan pria berinisial DK (54). Sementara pelaku lain berinisial TA (12). Korban sendiri V (7).
Dalam laporan polisi dengan nomor: LP/546/VIII/2024/SPKT/Res Bone pelapor menceritakan, dalam melancarkan aksinya, DK (54) awalnya mendatangi korban yang sementara bermain dengan saudaranya.
DK diduga memanggil korban ke rumah kebun. Sesampai di sana dia meminta kepada korban untuk memijat. Saat itulah terjadi pencabulan yang diduga dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Hal yang sama juga dialami saudara kembar V yang berinisial I (7). Bahkan dalam perkara ini pihak orang tua dan kerabat dari I (7) mendatangi Desa Cani Sirenreng, Kacamata Ulaweng, Kabupaten Bone pasca terjadi kasus pencabulan.
Meski saat ini kasus tersebut tengah berproses di Unit PPA Polres Bone. Namun pihak orang tua yang beralamat di JI. Bitti, Desa Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo mendatangi lokasi sekaligus ingin memastikan pelaku diproses secara hukum.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, pihak kepolisian hati-hati dalam memproses kasus ini pasalnya korban dan pelaku masih anak di bawah umur.
Terduga pelaku TA (12). Saat ini masih tetap menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bone didampingi kuasa hukum.
"Iya pihak keluarganya datang di tempat kejadian perkara. Mereka mengambil dokumentasi di lokasi," ungkap sumber timurkotacom, Jumat (06/09/24).
Kronologi kejadian sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP / 547 / VIII / 2024 / SPKT / RES BONE, tanggal 30 Agustus 2024.
Korban yang sementara bermain bersama dengan saudaranya tiba-tiba didatangi pelaku kemudian ditarik masuk ke dalam kebun jagung.
Selanjutnya diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban. Pasca kejadian korban menceritakan aksi pelaku kepada pihak orang tuanya. Lalu mereka secara resmi membuat laporan di Mapolres Bone. (*)