TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhinya terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dan divonis bersalah.
Ketua majelis hakim menjatuhkan hukum yakni 13 tahun penjara dari yang sebelumnya dituntut 18 tahun.
"Menjatuhkan hukum 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriaswaty, SH., MH dan A. Sariawan, A.M, SH., MH membacakan tuntutan terhadap Bandar Narkoba jenis sabu, Koko Jhon dengan penjara 18 tahun.
Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali. Sidang tuntutan akhirnya dilakukan di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (20/08/24) Pukul 09.00 Wita.
JPU berpandangan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ikving Lewa Alias Koko Jhon dengan penjara 18 tahun," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Peroses sidang Koko Jhon selain sempat ditunda. Pihak pengacara sempat mengajukan eksepsi oleh pihak kuasa hukum.
Eksepsi diajukan dengan beberapa pertandingan diantara kuasa hukum berpandangan bahwa penangkapan Koko Jhon dilakukan di Makassar.
Kemudian pihak kuasa hukum memperjuangkan agar kliennya menjalani proses hukum di PN Kota Makassar.
Namun pada akhirnya hakim berpandangan lain dan memutuskan agar Koko Jhon diadili di PN Watampone.
Selanjutnya, ketua majelis hakim bahkan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima kali.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut beberapa nama yang merupakan mantan kolega Koko Jhon dalam bisnis haram dihadirkan.
Diantaranya, Yunus Alias Unu, Ferdi, dan Darda. Ketiganya memberi kesaksian dengan membeberkan keterlibatan Koko Jhon dalam bisnis sabu. (*)