Iklan

Dikenal Licin, Bandar Sabu Asal Bone Akhirnya Diringkus, Kasat Narkoba: Kali Ini Tidak Akan Lolos!

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juni 10, 2024 | 8:36 AM WIB Last Updated 2024-06-10T01:39:17Z

Bandar sabu AMP Alias AW (Paling Kanan) diringkus polisi bersama dengan dua rekannya (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dikenal licin, AMP Alias AW (50) yang sudah lama diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan status sebagai bandar di Kabupaten Bone akhirnya diringkus. 

AW tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik pada Jumat (07/06/24) Pukul 18.00 Wita lalu.

Penangkapan terhadap, AW bermula dari tertangkapnya kaki tangannya berinisial, AMK (43) beralamat di Jl Sultan Hasanuddin, Kota Watampone dan S warga Jl Onta.

"Dari keterangan kedua pelaku ini, AMK dan S diperoleh informasi bahwa sumber peredaran sabu yang mereka edarkan berasal dari, AW," ungkap, AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangannya kepada awak media. 

Perwira tiga balok itu melanjutkan, AMK awalnya diringkus tengah membawa satu paket sabu ukuran kecil yang baru saja dia beli dari pria berinisial S seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya, tim Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan terhadap S yang kemudian menunjuk, AW sebagai pemilik sabu yang dia edarkan. 

Saat AW digerebek ditemukan barang berupa sabu atas kepemilikannya sebanyak enam sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.

"Dari pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel tepatnya dibawa pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone yang sebelumnya pelaku berkomunikasi langsung dengan pria berinisial K," tukasnya.

Yusriadi memastikan semua pelaku yang ditangkap akan terproses sesuai dengan prosedur penanganan kasus narkoba di kepolisian.

"Kita tetap pada komitmen berantas narkoba, pelaku ini kami pastikan proses secara hukum," tutupnya.

Sementara itu pria berinisial, K masih dalam kejaran pihak kepolisian. Adapun tiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone. 

Tiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikenal Licin, Bandar Sabu Asal Bone Akhirnya Diringkus, Kasat Narkoba: Kali Ini Tidak Akan Lolos!

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }