TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menerjunkan Satuan Narkoba yang dimpimpin Kasat, AKP Yusriadi Yusuf melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut bernisial, S (33). Ia ditemukan petugas tengah membawa paket sabu ukuran sedang saat dibekuk.
Kepada timurkotacom, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf S.IK, Minggu (26/05/24) membeberkan kronologi penangkapan.
Setelah memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Libureng. Polisi menggerebek rumah, S.
"Saa itu tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, yang mana pada saat Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan satu sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening," ungkapnya.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui satu paket sabu ukuran sedang diperoleh dengan cara dibeli langsung dari tangan pelaku lain bernisial J seharga Rp1,5 juta.
"Pelaku bersama barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan," tutupnya.
Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.