TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Dunia maya digegerkan dengan video sepasang remaja yang viral di media sosial melakukan adegan tak wajar.
Mereka mempertontonkan aksi yang sepantasnya hanya dilakukan oleh pasangan suami istri.
Sedikitnga ada 6 potongan rekaman video tersebut beredar di media sosial. Belakangan diketahui bahwa pemeran video tersebut merupakan dua mahasiswa.
Pemeran pria dalam video tersebut berinisial KN. Dia diketahui merupakan alumni sekaligus mantan Presiden Mahasiswa di Universitas Jambi.
Begitu juga dengan pasangan wanitnya MU. Juga merupakan alumni kampus sama. Pasangan yang lagi di mabuk asmara ini merekam adegan saat berada di salah satu kamar kost.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai video asusila itu.
"Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tetapi kami akan patroli siber," ujar Reza.
Dia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profiling pelaku yang diduga berada di dalam video asusila tersebut.
"Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi," kata dia.
Reza pun meminta masyarakat yang memiliki video atau menerima kiriman videonya agar segera menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.
Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," katanya.
Menurut Reza, penyebar video asusila itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Cukup dihapus, nanti tersebar pada anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Reza menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu pemeran dalam video asusila tersebut.
Selepas video tersebut muncul video lain yang diduga pemerannya berbeda. Durasinya pun lebih panjang yakni 2,30 menit.
Video tersebut tersebar melalui media sosial seperti twitter dan facebook. Polisi sementara mendalami keterlibatan pelaku dalam video tersebut.
"Tentu akan didalami baik pemeran, perekam dan bahkan pihak yang menyebarkan ke media sosial," terangnya lagi.
Hingga saat video yang diunggah di media sosial twitter tersebut telah ditonton sekitar 20 ribu pasang mata.
Sementara di grup WhatsApp video tersebut beredar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa apa bila ada warga memiliki video tersebut baiknya dihapus dan jangan disebarkan.
Pasalnya, jika disebarkan. Kemungkinan akan terjerat UU ITE terbuka lebar. Terlebih lagi kasus video tersebut telah ditangani pihak kepolisian.