Penulis: tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone kembali melakukan penangakapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik meringkus SB Alias A (37) warga Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (05/05/24) Pukul 01.30 Wita.
SB dibekuk di kediamannya bersama dengan barang bukti satu paket sabu ukuran besar seharga Rp30 juta.
"Penangkapan terhadap SB Alias A atas pengembangan dan penunjukan dari AS yang telah kami ditangkap atas kepemilikan satu paket kecil. Dari pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari pelaku, SB Alias A," ungkap, AKP Yusriadi kepada tim timurkota.com.
SB kemudian mengakui sabu yang diamankan dalam penguasaannya dibeli dari pria berinisial, S.
"Melalui perantara seseorang yang tidak dikenali atas suruhan dari saudara S dimana sebahagian sabu tersebut telah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan," tutupnya.
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku Siapkan Sabu Untuk Anak di Bawah Umur
Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap lima orang pria dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Satu (04/05/2024).
Para pelaku yang tertangkap diantaranya berinisial, R (47) beralamat di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone. Kemudian, AS (38) beralamat di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kota Watampone.
Selanjutnya, AW (34) Warga Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Terakhir, D (17) alamat Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, para pelaku digerebek sesaat setelah berpesta sabu.
"Iya betul para pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah pesta sabu berlima, lalu kemudian satu paket kecil sabu sisanya itulah yang ditemukan dalam penguasaan para pelaku beserta alat hisap," terangnya.
Yusriadi melanjutkan, hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku terungkap bahwa mereka memperoleh sabu dengan cara dibeli seharga Rp1,4 juta.
"Jadi pelaku ini membeli dengan cara patungan. Tujuannya memang untuk dikonsumsi bersama," terangnya.
Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernisial, SB Alias A.
Para pelaku telah digelandang ke Mapolres Bone dengan ancaman Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
.