Iklan

6 Pelaku Peredaran Sabu Digulung Polisi di Terminal Petta Ponggawae

timurkota.com_official
Sabtu, Mei 04, 2024 | 5:54 PM WIB Last Updated 2024-05-04T10:54:06Z

Penulis: tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan

Empat pelaku diringkus di kawasan Terminal Petta Ponggawae Bone (Foto: Dok. Istimewa) 

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menerjunkan Satuan Narkoba yang dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik melakukan penggerebekan dan menangkap terhadap 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Terminal Petta Ponggawae Bone, Kamis (02/04/24) Pukul 15.30 Wita.

Enam pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut diantaranya, SY (36), warga Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, kemudian BM Alias TM (44) beralamat di Kelurahan Bulutempe.

Selanjutnya, AD (24) yang beralamat di Kompleks Pasar Palakka, MN Alias AC (41) Kelurahan Bulutempe. SD beralamat di Carawali, (46) dan SK Alias BK (38) warga BTN Toddopuli.

Selain enam pelaku polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu paket sabu ukuran kecil, empat paket ukuran sedang, lima paket ukuran kecil, satu timbangan digital, alat hisap sabu, senjata tajam jenis badik serta dua ponsel.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengungkap kronologi penangkapan enam pelaku tersebut. 

Dua pelaku diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

"Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan, SY, BT, AD, MN dan SD. Mereka tertangkap tangan sedang memliki menyimpan dan menguasai sabu sebanyak satu paket kecil beserta, satu batang pirex kaca. Di dalamnya terdapat sabu yang mana dari pengakuan kelima pelaku kalau sabu tersebut dimilikinya dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi terhadap lima pelaku tersebut terungkap bahwa barang bukti sabu diperoleh dari SK Alias AD BTK. 

"Sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bulu Tempe dan ditemukan pula dalam penguasaannya sebanyak empat paket kecil dan lima paket sedang sabu, sehingga para pelaku digelandang ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Akibat perbuatannya pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1)  ayat   Jo. Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 6 Pelaku Peredaran Sabu Digulung Polisi di Terminal Petta Ponggawae

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan