Penulis: tim timurkota.com Editor: Herman Kurniawan |
Komisioner KPU Bone, Zainal S.Sos., M.Si saat memberi keterangan kepada awak media (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah figur di Kabupaten Bone yang memiliki niat untuk maju pada Pilkada 2024 mendatang tanpa melalui jalur parpol harus mempersiapkan diri.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone akan menerima pendaftaran calon kepala daerah perseorangan Calon Bupati - Wakil Bupati Bone.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.
Dia menyebutkan pihaknya KPU Kabupaten Bone bersiap diri akan menerima pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada serentak tahun 2024.
"Pemenuhuan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024," kata Zainal kepada awak media, Minggu (5/5/2024).
Dia menjelaskan Calon Bupati - Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.
Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.
Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.
“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal
Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman)," sebutnya.
Pada tanggal 8 mei 2024 sampai tanggal 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
Pada tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota
Pada tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.
Selanjutnya pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024
Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota
Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,
Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.