Iklan

Lama Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Bone Akhirnya Diringkus Polisi

timurkota.com_official
Senin, Mei 06, 2024 | 8:17 AM WIB Last Updated 2024-05-06T01:17:01Z

Penulis: tim timurkota.com
Editor: Herman Kurniawan

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menerjunkan Satuan Narkoba, dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik berhasil meringkus pria berinisial, R (25) diketahui merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di Bumi Arung Palakka.

R yang merupakan warga Jl Onta, Kelurahan Bukaka, Kota Watampone diciduk polisi dari hasil pengembangan pelaku lain berinisial, RF Alias F (20) alamat Jl Sungai Citarum. 

Penangkapan dilakukan di Jl Masjid, Kota watampone pada Sabtu (04/05/24) Pukul 21.00 Wita. 

AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media membeberkan kronologi penangkapan, RF Alias F awalnya dibekuk saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Di tangan F ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil. 

"Dari pengakuan RF muncul nama pelaku lain berinisial, R yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut," ungkapnya.

RF menerangkan bahwa sabut yang hendak dijual kembali itu dibeli dari R dengan harga Rp200 ribu. Dari pengakuan tersebut polisi lalu melakukan proses pengembangan dengan mencari keberadaan R. 

"Sekira pukul 21.30 Wita kami berhasil mengamankan R di Jln. Sungai Citarum, dari hasil introgasi R mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan RF Alias F diperoleh dari dirinya dengan cara dibeli," terangnya.

Setelah tertangkap R, terungkap bahwa selama ini dialah pria bernama Ronal yang disebut-sebut sebagai kaki tangan bandar bernama Ronggeng yang telah kabur usai jadi buronan. 

"Kami lakukan penggeledahan terhadap, R. Lalu ditemukan satu buah tas selempang kecil merek R2 warna hitam yang di dalamnya terdapat 25 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu," tambahnya. 

Saat diinterogasi, R kemudian menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari RON yang diduga kuat Ronggeng. Namun sabu tersebut didapatkan dengan cara sistem tempel. Sementara itu Ronggeng masih dalam buronan. 

Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lama Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Bone Akhirnya Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan