TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, AA (20), ES (27) dan NA (30) diciduk dalam penggerebekan yang dilakukan di Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, pada Sabtu (25/05/24).
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang memimpin langsung penangkapan membeberkan kronologi para tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Awalnya polisi meringkus, AA yang saat itu tertangkap basah membawa satu paket sabu ukuran kecil. Ia kemudian menyebut bahwa sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari pelaku lain berinisial, ES dengan harga Rp150 ribu.
"Paket sabu yang ditemukan tersebut rupanya bukan untuk dikonsumsi pribadi melainkn akan diserahkan kepada seseorang berinisial A. Namun belum sempat diserahkannya tiba tiba pelaku ditangkap," terang, perwira dengan tiga balok ini.
Karena pihak kepolisian telah mengantongi nama, ES. Maka selanjutnya dilakukan pengembangan. Akhirnya, ES tertangkap dalam penggerebekan.
"Jumlah barang bukti yang kami amankan bersama dengan ES ini enam paket sedang. Kemudian satu paket kecil tersebut diserahkan ke AA," imbuhnya.
Terakhir kepolian membekuk NA, dalam penangkapan ini pelaku sempat melempar barang bukti ke atap rumah. Namun aksi itu dideteksi pihak kepolisian dan barang bukti disita.
"Ketiga pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba polres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.