Iklan

Catat, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Jika Ingin Maju Tanpa Parpol Pada Pilkada Bone 2024

timurkota.com_official
Selasa, April 16, 2024 | 11:50 AM WIB Last Updated 2024-04-16T04:50:42Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Komisioner KPU Bone, Devisi Teknis Penyelenggaran, Zainal (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mulai mensosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah Sulsel 2024. 

Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 44.084 KTP atau 7,5% dari total 587.777 daftar pemilih tetap (DPT) di Bone.

KPU Bone telah menyebar selebaran atau flyer syarat dukungan itu di akun resminya, Selain 44.084 KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.

"Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan," ujar Komisioner KPU Bone Zainal Kordiv Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Zainal menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

"Bone itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 587.777 jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Kita sisa menunggu juknis yg akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu," jelasnya.

"Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,"tambahnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Catat, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Jika Ingin Maju Tanpa Parpol Pada Pilkada Bone 2024

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan