Iklan

Wanita Bernama Erna di Bone Ditetapkan DPO Kasus Narkoba, Begini Sepak Terjangnya...

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Maret 12, 2024 | 2:58 AM WIB Last Updated 2024-03-11T20:00:51Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi wanita di Bone ditetapkan sebagai DPO terkait kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita muda bermana, Erna ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana peredaran narkoba. 

Nama, Erna terseret dalam kasus narkoba muncul setelah disebut oleh terdakwa Rudianto Alias Bombong Bin Patang warga Desa Bolly, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peran, Erna dalam transaksi sabu tersebut sebagai penyedia kontrakan untuk ditempati berpesta sabu bersama dengan terdakwa.

Selain menyebut nama, Erna. Bombong juga mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap, dirinya membeli sabu dari seorang bandar di Jl Gunung Klabat, Kota Watampone.

"Sesampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa berkata ke salah seorang pria terduga bandar mengatakan, bos ada barang? Saya mau beli paket Rp200 ribu. Setelah menyerahkan uang, pelaku menerima sabu lalu menyerahkan ke rekannya bernama, Prasetyawan Alias Wawan Bin Agussalim," ungkap Hakim Ketua saat membacakan kronologi keterlibatan terdakwa.

Diketahui, Bombong telah beberapa kali membeli sabu di lokasi sama sebelum tertangkap, sabu tersebut sedianya akan dikonsumsi bersama dengan Wawan, dan Erna.

Setelah membeli sabu, terdakwa kemudian menghubungi, Erna dan menanyakan apakah sedang berada di rumah kost miliknya. 

Sesampai di rumah kost milik, Erna. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa mereka membawa sabu untuk dikonsumsi.

Berselang beberapa menit kemudian, Erna keluar dari kamar kost. Lalu saat itu juga tim Polres Bone tiba di lokasi kemudian menyergap terdakwa bersama barang bukti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan  diatas kasur.

Satu unit Handphone nomor merek Samsung Galaxy A03 warna hitam yang ditemukan diatas meja dan satu unit Handphone merek Vivo Y15 warna gold  ditemukan disaku celana saksi.

Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (07/03/24) lalu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wanita Bernama Erna di Bone Ditetapkan DPO Kasus Narkoba, Begini Sepak Terjangnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }