Iklan

Tempel Paket Sabu di Mobil Truk, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Maret 30, 2024 | 11:44 AM WIB Last Updated 2024-03-30T04:44:36Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Dua orang pelaku narkoba diringkus tim Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kota Watampone, Kamis (28/03/24) sekira Pukul 23.30 Wita. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut dua pelaku dibekuk diantaranya berinisial, S (35)
dan MI (28) keduanya merupakan penduduk setempat. 

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media menyampaikan bahwa modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.

"Paket sabu ini ditempel di sebuah mobil truk. Kemudian antara pembeli dan pemesan berkomunikasi, melalui telepon selular," ungkapnya. 

Yusriadi melanjutkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu ukuran kecil dengan harga Rp400 ribu. 

Dalam proses pembelian, S yang awalnya menerima pesanan, kemudian menghubungi MI untuk meminta disediakan paket sabu.

"Mereka bekerjasama ada yang berkomunikasi dengan pembeli, ada juga menyediakan barang. Pembeli ini diminta datang mengambil paket sabu di tempat yang telah disepakati," tukasnya. 

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari undercover buy atau pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus peredaran sabu.

Pihak Satuan Narkoba Polres Bone berhasil memancing pelaku menjukkan paket sabu miliknya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Tersangka S yang pertama diamankan, lalu kemudian menunjuk MI. Keduanya kami amankan di tempat yang tak jauh berbeda," tambahnya. 

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu pembungkus Rokok merk Roker, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dua ponsel diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tempel Paket Sabu di Mobil Truk, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }