TIMURKOTA.COM, BATAM- Pengiriman Narkoba jenis Ganja dengan menggunakan ekspedisi dari Medan Sumatera Utara menuju Batam digagalkan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Wadir Resnarkoba, AKBP Tidar Wulung Dahono pada Rabu (07/02/2024) menyampaikan Saat proses menggagalkan pengiriman itu, subdit Ditresnarkoba 1 Polda Kepri mengamankan satu orang pelaku dengan inisial SU.
"Pelaku diamankan di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam pada Sabtu (27/01/2024)" Ungkapnya.
Dirinya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya kecurigaan petugas ekspedisi terhadap paket kiriman dari Medan Sumatera Utara menuju Batam. Sehingga membuat hal tersebut kemudian di dalami oleh polisi.
"Dari laporan itu, petugas kemudian mengontrol pengiriman sampai ke alamat penerima. Tujuan pengiriman itu di Kavling Kabil, Nongsa, Batam dan penerima kiriman paket tersebut adalah SU" Katanya.
Kemudian, ia menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 kilogram ganja kering. Polisi juga menyebutkan bahwa pengirim ganja tersebut masih terus di dalami dan di buru.
"Untuk pengirim asal Medan menggunakan nama samaran dan alamat palsu. Sekarang ini kita masih dalami siapa pengirimnya" Ucapnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan pembakaran itu disaksikan langsung oleh tersangka SU.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup" Tutupnya.