Iklan

Kronologi Lengkap Pasangan Suami Istri di Bone Diringkus Jual Sabu

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Februari 07, 2024 | 5:11 AM WIB Last Updated 2024-02-06T22:11:10Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Pasangan suami istri diamankan anggota Polres Bone terkait dengan aktivitas penjualan narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Berawal dari informasi yang beredar terkait dengan adanya sejumlah warga kerap berpesta sabu di sebuah bengkel las.

Kepolisian Resort Bone menerjunkan timnya melakukan pengintaian kemudian mengamankan lima orang pria yang baru saja selesai berpesta sabu. 

Selanjutnya, polisi menginterogasi para pelaku tersebut. Mereka kemudian mengakui bahwa barang haram yang baru saja mereka konsumsi bersama dibeli dari penjual berinisial J dan N.

Kemudian, tim gabungan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri, J (49) bersama dengan istrinya N (38) warga Jl Gunung Kelabat, Kota Watampone, Selasa (05/02/24) Pukul 17.40 Wita.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com menyampaikan, ihwal penangkapan pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat. 

Terkait dengan bengkel las milik pria RD yang selama ini kerap dijadikan tempat pesta sabu. Tim kemudian mendatangi lokasi. 

"Setiba di sana ada lima orang pria masing-masing, RD, AS, KM, AC dan ST. Setelah diamankan mereka mengakui baru saja melakukan pesta sabu. Namun barang bukti hanya alat hisap ditemukan," ungkapnya. 

Lima pria ini kemudian menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari J dan N. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah milik J.

"Dari pengembangan dilakukan, selain mengamankan J dan N. Kami juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang, dan delapan paket kecil," tukasnya. 

Barang bukti lain yang ditemukan yakni, tas kecil warna pink, satu batang sendok takar sabu, satu  unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.

"Dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E dan B. Keduanya saat ini dalam penyelidikan," lanjutnya. 

Terkait dengan penangkapan lima pelaku yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST akan diserahkan ke BNNK Bone untuk rehab dengan alasan tak ada barang bukti ditemukan dalam penguasannya.

"Sementara inisial N dan J ditahan dipolres Bone dengan sangkaan pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap Pasangan Suami Istri di Bone Diringkus Jual Sabu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }