Iklan

Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Bersaudara Kandung Diringkus Polisi di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 06, 2024 | 5:55 AM WIB Last Updated 2024-01-05T22:55:52Z

Ilustrasi transaksi jual beli sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dua pria yang masih bersaudara kandung MS Alias PR Bin AL dan IWS Alias IW Bin AL harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap bersama IK Alias AN Bin AR dalam penggerebekan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Ketiganya membeli sabu dengan cara patungan bersama dengan seorang pelaku SU (DPO). Dari hasil patungan tersebut uang terkumpul Rp400 ribu, dengan rincian, MS dan IWS masing-masing Rp50 ribu. 

Kemudian IK Rp100 ribu, lalu kemudian SU menyerahkan uang Rp200 ribu. Setelah uang terkumpul, MS dan IWS membeli sabu melalui bandar bernama, Bokong.

Pria bernama Bokong yang kerap disebut namanya sebagai pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bone mengarahkan MS untuk bertemu dengan seseorang yang ia tidak kenal di Jl Gunung Kinibalu, Kota Watampone.

MS menyerahkan uang Rp400 ribu lalu ia menerima empat paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening. 

Setelah menerima paket tersebut, MS bersama saudaranya, IWS pulang ke rumahnya dan mereka mengonsumsi satu paket sabu bersama SU di Jl. KH. Syamsuddin. Kelurahan Lonrae,  Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kemudian tiga paket sabu lainnya disimpan di bawah kasur dan pembungkus rokok untuk dikonsumsi esok harinya.

Namun hanya berselang beberapa saat kemudian rumah tersebut digerebek pihak kepolisian, SU kemudian melarikan diri sementara tiga pelaku lain tak dapat berkutik dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini telah vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (28/12/23). Hakim menyatakan terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim dalam membacakan vonis sebagaimana dikutip tim timurkota.com

Selanjutnya, menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti tiga sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1516) gram berat akhir (0,0992) gram. Serta, satu pembungkus rokok merk Gudang garam kecil, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan bambu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Bersaudara Kandung Diringkus Polisi di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }