Iklan

Ejekan dengan Sebutan Pria Lemah Syahwat Berujung Penganiayaan di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 13, 2024 | 4:44 AM WIB Last Updated 2024-01-12T21:55:24Z

Penulis: Muis 
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penganiayaan yang terjadi di Bone dipicu sebutan pria lemah syahwat (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial, IA Alias IB Bin AP terhadap korban bernisial, RS Bin RD di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone masih terus bergulir di APH. 

Motif penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan. Pasalnya, korban yang sebelum kejadian melintas di lokasi diteriaki dengan sebutan pria lemah syahwat alias dalam bahasa bugis disebut 'bencong' oleh pelaku.

Menurut kesaksian korban, dirinya hendak pulang ke rumahnya. Namun saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berteriak meminta berhenti.

Teriakan pertama korban masih terus melaju, namun setelah mendengar kata sebutan pria lemah syahwat. RS kemudian memilih memutar balik sepeda motor menuju ke salah satu kios tempat pelaku berteriak. 

Setelah sampai di lokasi, korban langsung diserang pelaku dengan pukulan bertubi-tubi yang mengenai punggung.

Tak sampai disitu, pelaku kembali melayangkan pukulan yang mengenai 
bagian bawah mata kiri dan bagian bahwa mata kanan sebanyak empat kali.

Pasca kejadian korban bersama kerabat memilih melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Bone untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Pihak kepolisian selanjutnya mengarahkan korban melakukan visum dan hasilnya terdapat luka gores pada hidung bagian kanan. Terdapat, luka gores pada hidung sisi kiri serta luka lemam pada punggung.                      

Kesimpulan dari hasil visum tersebut, luka yang dialami korban disebabkan trauma benda tumpul.

Setelah melalui serangkaian persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahriawan SH., MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan penjara selama lima bulan. 

"Menyatakan terdakwa IA Alias IB Bin AP
terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal," tukasnya. 

JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan, kemudian hukuman nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya. 

Sidang selanjutnya terhadap terdakwa dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (16/01/24) setelah sebelumnya mengalami penundaan. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ejekan dengan Sebutan Pria Lemah Syahwat Berujung Penganiayaan di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }