Iklan

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, OPPO Parepare Pecat Karyawan Tetap dengan Modus 'Dipaksa' Ajukan Surat Resign

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 13, 2024 | 6:19 PM WIB Last Updated 2024-01-13T11:39:09Z

Perusahaan PT. World Innovative Telecommunication (OPPO Smartphone) area Parepare diduga langgar UU Ketenagakerjaan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Perusahaan PT. World Innovative Telecommunication (OPPO Smartphone) area Parepare diduga melakukan pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang kemudian diubah dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Pihak PT. World Innovative Telecommunication (OPPO Smartphone) area Parepare diduga kuat secara sepihak memberhentikan karyawan baik kontrak maupun karyawan tetap dengan modus meminta agar membuat surat resign atau pengunduran diri.

Permintaan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada karyawan via pesan whatsApp. Lima karyawan yang diminta membuat surat pernyataan satu diantaranya merupakan karyawan tetap.

Prosedur permintaan surat resign juga tidak punya alasan yang jelas. Karyawan bahkan mengakui selama ini tidak pernah membuat kesalahan kemudian langsung kena pemecatan.

"Selaku karyawan tentu kami menanyakan alasan diminta membuat surat pernyataan ingin mengundurkan diri. Karena selama ini semua berjalan normal bahkan sama sekali tidak ada masalah," ungkap, AS seorang karyawan yang membawahi Oppo di Kabupaten Bone. 

Dirinya mengaku menolak membuat surat pernyataan karena ia menduga hal itu merupakan ulah dari oknum pimpinan PT. World Innovative Telecommunication (OPPO Smartphone) area Pare-pare untuk memecat karyawan tanpa pesangon.

"Bukan kami takut kehilangan pekerjaan. Tapi ini soal prosedur dan ada undang-undang yang mengatur. Saya telah bekerja kurang lebih delapan tahun. Namun tiba-tiba diminta mundur diri via chat, pasti tidak bisa diterima. Tentu saya akan adukan ke Dinas Ketenagakerjaan," tambahnya. 

Ia menambahkan pada 11 Januari 2024 dirinya mendapat informasi dari karyawan yang diberhentikan sebelumnya, bahwa dirinya juga diminta membuat surat pernyataan karena namanya telah dihapus di aplikasi perusahaan.

Terkait permasalahan tersebut Human Resource Development (HRD), PT. World Innovative Telecommunication Area Parepare, Mustika saat hendak dikonfirmasi tim timurkota.com menolak panggilan.

Begitu juga dengan tiga pesan whatsApp yang dilayangkan tak ada balasan. Hingga berita diturunkan, tim timurkota.com masih terus berupaya menghubungi pihak pimpinan PT. World Innovative Telecommunication Area Parepare.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, OPPO Parepare Pecat Karyawan Tetap dengan Modus 'Dipaksa' Ajukan Surat Resign

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }