Penulis: Adila Farawanti
Editor: Herman Kurniawan
TIMURKOTA.COM, BONE- Pengukuran batas tanah pada program pemerintah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) menimbulkan permasalahan di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Permasalahan tersebut muncul setelah, Tawi Bin Mannung melakukan penganiayaan terhadap Khaeruddin yang diketahui merupakan anak dari tetangga pelaku.
Sebelum terjadi tindak penganiayaan, Khaeruddin mendapat telepon dari orang tuanya diminta kembali ke Bone untuk membahas batas tanah.
"Orang tua korban menghubungi anaknya agar pulang dari Kota Makassar. Dengan alasan pihak orang tua tak mau tanda tangan jika Khaeruddin tak hadir," ungkap kerabat korban dikutip tim timurkota.com, Minggu (28/01/24).
Namun pihak keluarga korban melayangkan protes karena tanah miliknya telah diukur tanpa sepengetahuan mereka.
"Sehingga sesampai di Bone, korban kemudian mendatangi pihak kepala dusun untuk menyampaikan bahwa tanah miliknya telah diukur tanpa ada persetujuan," lanjut sumber tersebut.
Setelah bertemu dengan kepala dusun, selanjutnya korban bersama pemerintah desa mendatangi rumah terdakwa dengan maksud membahas batas tanah yang telah diukur.
"Saat sampai di rumah terdakwa, korban langsung ditanya dengan mengatakan, kamu anaknya Hj Mase ya, kamu yang melapor ke kepala dusun untuk menuntut tanah itu?," ujarnya meniru perkataan pelaku.
Korban kemudian menjawab dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak melaporkan. Hanya ingin mengonfirmasi dan memperjelas terkait tanah yang ingin dibuatkan sertifikat.
Saat korban memberi penjelasan, secara tiba-tiba pelaku melayangkan tangan dan mengenai dahi korban.
Pukulan tangan kosong pelaku dengan cara dikepal mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan hasil visum memunjukkan adanya luka.
Tawi akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (30/01/24) Pukul 09.00 Wita.