TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus perceraian di Kabupaten Bone sedikit mengalami penurunan jika dibanding pada Tahun 2022 lalu.
Tercatat tahun ini 1015 kasus perceraian di pengadilan agama Watampone. Sementara pada 2022 sebanyak 1321 kasus perceraian yang didominasi dipicu permasalahan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.
Hampir sama tahun ini permasalahan ekonomi menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga juga sangat menonjol dalam perkara perceraian.
Pihak Pengadilan Agama Watampone
Melalui Panitera Muda, Hayad Jusa, menerangkan bahwa semua pasangan yang memilih mengakhiri bahtera rumah tangga pernah dilakukan proses mediasi.
Namun sebagian kasus tersebut tidak dapat lagi diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berpisah.
Selain itu sebagian besar wanita memilih mengakhiri rumah tangga berusia 20 tahun sampai 40 tahun.
"Ada beberapa pasangan Awalnya mereka membuat gugatan, namun setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan melibatkan pihak keluarga akhirnya mereka sepakat mencabut gugatan," ungkapnya.
Ia melanjutkan permasalahan ekonomi yang terjadi dalam rumah tangga menjadi pemicu utama perceraian khususnya di tahun 2023.
"Uang belanja sehari-hari dan kebutuhan istri terkait dengan finansial tidak dapat terpenuhi. Itu juga menjadi alasan utama dibeberapa kasus perceraian," tukasnya.
Sementara itu, sedikitnya ada 149 wanita memilih mengakhiri bahtera rumah tangga dengan alasan suami selingkuh dan menikah kembali alias poligami.
Dari beberapa wanita yang memilih menjanda diantaranya ada yang berstatus sebagai wiraswasta, PNS, Guru dan bahkan ada beberapa dari tenaga kesehatan.