Iklan

Pra Pradilan Ditolak, Penanganan Proses Hukum Kasus Ilegal Mining di Kendari di Lanjutkan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 17, 2023 | 5:37 PM WIB Last Updated 2023-12-17T10:37:03Z

Proses ilegal mining di desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, KOLAKA- Pengadilan Negeri Kendari kembali gelar sidang pra peradilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua orang tersangka dugaan ilegal mining di desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis 14/12/2023).

Diketahui, kedua orang yang menjadi tersangka tersebut adalah LM (28) selaku direktur PT AG dan juga AA (26) selaku komisaris PT AG.

AG dan AA ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal oleh penyidik PNS balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi pada Jum'at (03/11/2023) lalu.

Hakim tunggal, I Made Sukadana dalam sidang putusan PN Kendari menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLKH Wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya" ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/12/2023).

Selanjutnya, perkara tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat. Kemudian, pihak balai Gakkum KLKH Wilayah Sulawesi langsung menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam Operasi tersebut, menemukan beberapa barang bukti seperti alat berat yang sedang aktif melakukan penambangan. Setelah itu, langsung dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan kerengan terhadap Operator escavator, pengawas lapangan, dan kepala dusun II Lowani desa Oko-oko dan dilakukan penyegelan plan penghentian pelanggan tertentu disekitar lokasi kejadian pada Selasa (05/09/2023) lalu.

Kemudian, penyidik PNS balai Gakkum KLKH Wilayah Sulawesi menyita barang bukti berupa alat berat escavator PC 200 sebanyak 17 unit, dan barang bukti selanjutnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasa) kelas 1 Kendari.

Kepala Balai Gakkum KLKH Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim PN Kendari karena sudah menjadi cerminan atas keberpihakan dan komitmen dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial.

"Kami mengapresiasi putusan hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian Sumber Daya Alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik" terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mendorong seluruh penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tidak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional.

"Secara profesional, transparan,  dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan" tutupnya.

Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun den denda paling sedikit Rp 3.000.000.00 (3M) dan paling banyak Rp 10.000.000.00 (10M).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pra Pradilan Ditolak, Penanganan Proses Hukum Kasus Ilegal Mining di Kendari di Lanjutkan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }