Iklan

Kematian 5 Sapi Misterius di Bone, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan

Redaksi-timurkota
Senin, Januari 05, 2026 | 6:15 AM WIB Last Updated 2026-01-04T23:15:14Z

Tim Polsek bersama Babinsa turun ke lokasi penemuan sapi mati diduga diracun (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Bone tengah menelusuri kasus kematian lima sapi milik warga yang diduga diracun oleh orang tak dikenal (OTK). 

Kejadian ini terjadi di kebun milik warga setempat dan telah menimbulkan keresahan di kalangan peternak, mengingat hewan ternak merupakan sumber penghasilan penting bagi masyarakat.

Pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari pemilik sapi serta saksi di sekitar area. 

Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya bahan beracun atau jejak yang dapat mengarahkan kepada pelaku.

Sementara itu, warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengamankan ternak, dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

Aparat menegaskan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan peracunan, guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan peternakan di Bone.

Tim gabungan terdiri Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  bersama Resmob Polsek Tanete Riattang, diterjunkan melakukan penelusuran terkait dengan kasus 5 ekor sapi mati diduga diracun di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi yang merupakan warga setempat. 

Lima sapi yang ditemukan mati diketahui masing-masing milik, Jufri Junubi dua ekor. Kemudian tiga ekor lain milik, Hj Suharmi.

Dua orang saksi telah dimintai keterangan masing-masing, Rahman dan A. Salamong. Tim dipimpin langsung Kanit SPKT, Aiptu Hasan.

"Masih dalam tahap pengumpulan data," ungkap salah seorang anggota tim.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya lima ekor sapi ditemukan tegeletak mati di kebun milik warga di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (27/11/23).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, sebelum ditemukan mati. Sudah banyak warga yang mengeluhkan terkait dengan sapi yang dibiarkan pemilik berkeliaran. 

Pihak pemerintah setempat dan warga telah menyampaikan agar pemilik ternak tidak membiarkan sapi berkeliaran karena kerap masuk dan merusak tanaman di kebun.

"Memang di sekitar sini sering kita mengeluhkan ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran. Sering ada penyampaian namun tetap saja ada sapi," ungkap, seorang warga, Ahmad. 

Menurut Ahmad, banyak warga khususnya mereka yang berkebun dan punya tanaman di halaman rumah mengeluh. Karena tak ada warga yang mau mengaku sebagai pemilik sapi.

"Banyak orang yang punya ternak, tapi kalau pemilik lahan mengeluh, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik sapi," terangnya.

Sementara itu dari pantuan di lokasi tampak pemerintah kelurahan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi penemuan 5 ekor sapi mati.

"Iye memang betul sapi ditemukan di kebun milik H Jabbar. Belum diketahui apa diminum, bisa saja pupuk. Kami berharap agar pemilik tak lagi membiarkan sapi berkeliaran," tutupnya.

Lurah Toro, Andi Erland yang dikonfirmasi tim timurkota.com membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, tim dari pihak Kepolisian Sektor Tanete Riattang telah turun ke lokasi mengecek langsung peristiwa tersebut. 

"Tim SPKT bersama Resmob telah turun ke lokasi. Kejadiannya pada Senin 27 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita," ungkapnya.

Akibat beristiwa tersebut, korban ditaksir menelan kerugian Rp50 juta.

Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan.

Tertuang pada Pasal 4 Pemilik Ternak dan/atau Penggaduh Dilarang: 

1. Melepas ternak sehingga berkeliaran pada lokasi penghijauan, reboisasi, dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

2. Melepas ternah hingga berkeliaran pada pertamanan. Lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan tempat lain yang menimbulkan kerusakan. 

3. Melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu kebersihan, keindahan, keselamatan atau kelancaran pemakai jalan umum.

Setiap orang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 yakni pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp5 juta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kematian 5 Sapi Misterius di Bone, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }