Iklan

Petaka Pesta Miras di Bone, Penjual Ballo Tewas di Tangan Pembeli, Pelaku Mulai Diadili

tim redaksi timurkotacom
Senin, November 27, 2023 | 1:18 PM WIB Last Updated 2023-11-27T06:18:18Z

Gambar ilustrasi kasus pembunuhan dipicu pesta minuman keras (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pesta minuman keras atau miras kerap menjadi sumber keributan yang berujung pembunuhan.

Khusus di Kabupaten Bone ada beberapa kasus pembunuhan awalnya dari pesta minuman keras. 

Salah satu peristiwa masih segar diingatan yakni kasus penikaman di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dalam kasus ini korban Sakka yang disebut sebagai penjual ballo tewas ditangan pembelinya bernama Andi Muhammad Yunus.

Kini terdakwa diagendakan menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Watampone pada Rabu (29/11/23).

Terdakwa kasus pembunuhan, Andi Muhammad Yunus Alias Sunu Bin Andi Baharuddin terhadap korban, Tassakka Alias Sakka Alias Ingkling Bin Mappatang, di Desa Biru, Kecamatan Kahu. 

Terdakwa Andi Muhammad Yunus saat ini tengah menajalani persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indraswaty SH., MH juga telah membacakan dakwaan terhadap pelaku. 

Dalam dakwaan tersebut pelaku dikenakan pasal alternatif, atas perbuatan yang ia lakukan terhadap korban.

"Pasal 338 atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,"ungkap JPU dalam membacakan dakwaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, aksi pembunuhan tersebut bermula saat sejumlah pria berinisial, AM, AH, ES, EN, AL, IR, dan BA menggelar pesat ballo dua jerigen di pinggir sungai. 

Setelah isi dua jerigen berkapasitas lima liter tersebut telah habis. AM bersama semua rekannya bersamaan pulang dan singgah di rumah korban, Tassaka.

Mereka kemudian meminta lagi ballo satu jerigen yang sebelumnya telah dipesan dan dibayar. 

Istri korban kemudian menyerahkan ballo tersebut kepada terdakwa.

Berselang beberapa saat kemudian, ballo satu jerigen tersebut telah habis. 

Terdakwa bersama rekannya masih saja meminta untuk ditambah, namun saat ini memang sudah habis.

Tak lama kemudian, pemilik rumah yang juga sebagai korban tiba di lokasi bersama dengan rekannya. 

Pelaku kemudian langsung bertanya ke korban dengan mengatakan dimana kalian minum ballo. 

Sakka lalu menjawab bahwa, ballo miliknya telah habis diminum bersama rekannya di Desa Matajang. 

Pelaku kemudian dengan nada kesal mengatakan, kalau dirinya mau beli korban sering mengatakan tidak ada. Sementara kalau orang luar yang mau beli pasti ada berapapun diminta.

Mendengar perkataan itu, Sakka marah besar. Ia berusaha menyerang pelaku, namun saat itu pelaku telah menghunuskan badiknya sambil mengancam akan menikam korban jika diserang.

Namun rekan-rekannya berhasil melerai. Korban telah ditarik masuk ke dalam rumah. Namun saat terdakwa bersama satu orang rekannya hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba korban muncul dari belakang menyerang pelaku menggunakan tangan kosong.

Dengan spontan pelaku mencabut kembali badiknya kemudian menikam korban pada bagian perut sebelah kiri. 

Usai ditikam, korban mundur sambil bereriak mengatakan bahwa dirinya ditikam oleh pria bernama Unu.

Setelah kejadian, terdakwa Andi Muhammad Yunus kemudian memilih kabur meninggalkan lokasi pasca kejadian.

Selanjutnya, ia diamankan pihak Polsek Kahu yang kemudian di bawa ke Polres Bone untuk proses penyidikan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petaka Pesta Miras di Bone, Penjual Ballo Tewas di Tangan Pembeli, Pelaku Mulai Diadili

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }