Iklan

Diiming-imingi Lulus Jadi Anggota TNI AD, Harta Warga Bone Dikuras Rp210 Juta, Pelakunya Oknum Dokter

tim redaksi timurkotacom
Rabu, November 22, 2023 | 6:07 AM WIB Last Updated 2023-11-21T23:32:20Z

Kasus penipuan berkedok calo penerimaan anggota TNI AD telah memasuki persidangan di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Warga Bone bernama, H Arifuddin menjadi korban penipuan dengan modus calo penerimaan anggota TNI AD. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku mendatangi kediaman korban dengan alasan awalnya untuk mengurus proyek irigasi. 

Namun saat pelaku melihat anak korban, mereka kemudian menyampaikan bahwa mampu mengurus untuk lolos menjadi Anggota TNI AD.

Korban sempat mangatakan bahwa anaknya sudah pernah dioperasi jadi kecil peluang masuk TNI AD. 

Namun pelaku mengatakan, bahwa dirinya mampu mengurus anak korban dalam keadaan apapun. 

"Dia bilang ke korban bahwa jangankan pernah dioperasi. Orang yang pernah diamputasi kakinya bisa dia urus sampai lolos," tukas, Muhadi yang merupakan kuasa hukum korban.

Korban kemudian percaya dengan janji pelaku hingga akhirnya menyerahkan agar anaknya diurus sampai lulus masuk TNI. 

Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp210 juta secara bertahap ke para pelaku.

Karena anak korban tak lolos masuk TNI AD seperti dijanjikan. Pihak korban kemudian berusaha menghubungi pelaku namun tak berhasil. 

Setelah yakin bahwa dirinya jadi korban penipuan. H Arifuddin kemudian menggandeng pengacara untuk melaporkan kasus tersebut secara hukum. 

Adapun pelaku yang telah menjalani proses sidang pada kasus ini diantaranya, M. Awaluddin H alias Awal bin Haseng, Andi Lilis Suryani alias Andi Ani bin Andi Bachtiar Yahya, dan dr. Sapta Prasetya alias dr. Sapta bin Abdul Latief.

Ketiganya menjalani sidang tuntutan terkait laporan tindak penipuan dengan nomor perkara 234/Pid B/2023/PN Wtp.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun, enam bulan.

Usai sidang, korban dengan inisial IL mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya.

"Tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak mencerminkan keadilan, kerugian saya tidak sedikit tapi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan" ucapnya.

Menurut informasi yang didapatkan oleh tim timurkota.com, bahwa salah seorang pelaku yaitu dr. Sapta Prasetya di duga merupakan oknum dokter yang bekerja di RS Pelamonia Makassar.

Mendengar hal itu, kuasa hukum korban Muhadi, S.H mengatakan bahwa dirinya akan mengadukan hal itu ke Ikatan Dokter Indonesia.

"Saya akan terus mengawal dan akan berkordinasi dengan lembaga ikatan dokter Indonesia terkait oknum dokter yang melakukan penipuan. Apakah ada sanksi berat atau semacamnya untuk oknum tersebut karena berani melakukan penipuan yang dimana akan merusak citra lembaga dan juga citra kedokteran " ungkapnya.

Kemudian, ia juga akan membentuk posko pengaduan untuk masyarakat yang pernah jadi korban penipuan dari salah seorang atau ketiga orang tersebut.

"Masyarakat yang merasa pernah ditipu juga oleh salah seorang atau ketiga orang tersebut, silahkan hubungi saya" tutupnya.

Aktivis Mahasiswa, Jemi ikut angkat bicara terkait dengan tuntutan JPU penuntut umum terhadap pelaku karena dinilai tidak masuk akal.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan tersebut tidak masuk akal, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah tapi kenapa hanya di tuntut segitu," ungkapnya.

Selanjutnya, aktivis pemuda kabupaten Bone tersebut juga menegaskan bahwa berharap agar JPU dan Hakim menangani perkara tersebut secara profesional.

"Saya berharap tidak ada indikasi permainan dan juga JPU beserta hakim tidak main-main dalam menangani perkara ini, jika ditemukan hal itu terjadi maka saya tidak akan segan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di pengadilan negeri Watampone " tutupnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan undang-undang pasal  378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku masing-masing, Andi Lilis Suryani Alias Andi Ani bersama suaminya, Awaluddin Alias Awal. Selain ditetapkan tersangka, keduanya telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 bulan lalu.

Penetapan DPO kedua tersangka masing-masing tertuang dalam Nomor: DPO/07/XII/RES 1.11/2022/Reskrim untuk Awaluddin Alias Awal. Sementara Andi Lilis Suryani alias Andi Ani ditetapkan DPO berdasarkan Nomor:DPO/06/XII/RES 1.11/2022/ Reskrim.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diiming-imingi Lulus Jadi Anggota TNI AD, Harta Warga Bone Dikuras Rp210 Juta, Pelakunya Oknum Dokter

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }