reporter editor muis pamungkas | herman kurniawan ![]() |
Ilustrasi warga Mare Kabupaten Bone ditangkap polisi setelah ditemukan transaksi narkoba jenis sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa, HA Alias HS Bin BPN terus bergulir.
Setelah tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim Polres Bone, kini kasusnya telah sampai ke tahap persidangan.
HA Alias HS Bin BPN telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (04/10/23).
Dalam dakwaan terungkap, bahwa HA Alias HS membeli paket sabu melalui perantara AG yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.
HA menghubungi lelaki AG dan meminta agar dicarikan paket sabu untuk dibeli karena ingin digunakan sebelum turun membajak sawah.
"Usahakangnga barang (sabu) elo upake maggalung” (usahakan barang (sabu) untuk saya pakai bertani, red)," kata HA sesuai keterangan yang diperoleh tim timurkota.com
HA pun diketahui membeli pake sabu seharga Rp800 ribu dari AG. Mereka melakukan transaksi di pinggir jalan raya di Berue, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Apes bagi HA, setelah melakukan transaksi dia diintai oleh dua polisi berpakaian preman dan ia ditangkap di Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, ia langsung dicegat dan digeledah.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran kecil dan dua plastik bening masih ada sisa sabu.
Selain itu barang bukti lain yakni, satu bong atau alat hisap, barang bukti diambil polisi dari dalam tas kecil yang dibawa terdakwa saat penggerebekan.
"Akibat perbuatannya, HA Alias HS Bin BPN diganjar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.