Iklan

Soal Kasus Penganiayaan, Istri Oknum TNI di Bone Jalani Sidang Vonis

tim redaksi timurkotacom
Senin, Oktober 30, 2023 | 5:09 PM WIB Last Updated 2023-11-14T09:25:56Z

Ilustrasi sidang kasus penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- FA alias FE Binti AR, istri oknum anggota TNI akan menjalani sidang di PN Watampone dengan agenda vonia pada Selasa (31/20/23) Pukul 09.00 Wita.

"Sesuai jadwal besok akan sidang vonis, kami berharap agar dijatuhi hukuman sesuai hukum berlaku agar menimbulkan efek jera," harap korban.

Kasus penganiayaan yang menyeret, FA Alias FE Binti AR yang diketahui istri anggota TNI, Serma IR bertugas di Korem 141 Toddopuli Bone masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. 

Saat ini kasus tersebut memasuki pembacaan pembelaan setelah sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indraswaty, SH., MH.

"Menyatakan terdakwa FA Alias FE Binti AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 (tiga) bulan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa pada, Selasa (24/10/23) Pukul 10.00 Wita. 

FA Alias FE Binti AR saat ini tengah menjalani sidang dengan status terdakwa setelah terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban sasama wanita, NR Binti JM mengalami luka.

Menurut keterangan korban saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, kasus tersebut bermula saat terdakwa meminjam sejumlah uang.

"Kemarin mulai sidang perdana, selaku korban saya tentu berharap kasus ini ditangani dengan serius dan diputuskan seadil-adilnya," ungkap, NR, Rabu (12/10/23).

NR mengaku telah melakukan konsultasi hukum dengan beberapa pengacara baik keluarga maupun rekannya untuk meminta pencerahan terkait dengan proses hukum dipersidangan. 

"Semua prosesnya telah berjalan, terdakwa belum ditahan mungkin alasan ada anak kecil, tapi kami juga berharap setelah vonis nanti itu tidak jadi alasan buat dibebaskan," tutupnya.

Sementara itu kronologi kasus ini bermula dari pemukulan dilakukan pelaku terhadap korban di salah satu cafe di Jl Makmur, Kota Watampone. Baik korban maupun pelaku datang ke lokasi dengan maksud menghadiri pengundian arisan. 

Karena terdakwa punya utang yang belum dilunasi, maka korban memutuskan memanggil untuk membahas utang tersebut di salah satu tempat dekat pintu masuk cafe. 

Dalam perbincangan tersebut korban meminta agar terdakwa membayar uang yang telah dipinjam tujuh bulan lamanya. Korban menjawab bahwa dia akan berupaya untuk membayar secepatnya. 

Saat hendak masuk ke kambali ke dalam cafe, korban menepuk tangan terdakwa sambil mengatakan bahwa ketika dia datang ke rumah terdakwa, meminta dibukakan pintu. 

Rupanya hal itu tak diterima oleh terdakwa yang kemudian beraksi dengan mendorong korban, lalu memukul bahu menggunakan tas, serta mencakar korban dan mengenai bagian mata sebelah kanan. 

Pasca kejadian, korban melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Bone. Atas perbuatan tersebut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Penganiayaan, Istri Oknum TNI di Bone Jalani Sidang Vonis

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }