Iklan

Ipda SA Akhirnya Akui Minta Rekannya Palsukan Akta Cerai Demi Yakinkan SR Kalau Dia Duda

tim redaksi timurkotacom
Selasa, September 05, 2023 | 9:11 AM WIB Last Updated 2023-09-05T02:11:33Z

Ipda SA saat diperlihatkan dokumen oleh hakim dalam sidang di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Ipda SA atau Sainal Abidin akhirnya mengakui bahwa dirinya meminta rekannya mengedit akta cerai orang lain kemudian dirubah menjadi namanya (nama Ipda SA) di tukang foto copy.

Pengakuan itu dilontarkan Ipda SA saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan dokumen palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Senin (05/09/23).

"Saya minta teman untuk mengedit akte cerai di tempat foto copy," ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Ipda SA membeberkan bahwa pemalsuan akta cerai tersebut untuk meyakinkan SR atau Hj Surianti bahwa dirinya telah bercerai dengan istri pertama alias berstatus duda.

"Untuk meyakinkan korban bahwa dia telah berpisah dengan istri pertama," tukasnya. 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggunaan dokumen paslu dengan terdakwa Ipda SA, Kamis (31/08/23).

Dalam sidang ini ahli yang dihadirkan yakni, Abd Wahid Arif, S.Ag, M.Pdi yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Sebagai ahli terkait kepengurusan dan penerbitan dokumen pernikahan secara hukum. Abd Wahid Arif menjelaskan beberapa poin penting dalam memberikan kesaksian. 

Pertama terkait surat pengantar nikah atau sering diistilahkan N1, N2, N3, dan N4. Menurutnya, dokumen ini punya blangko khusus dan hanya dimiliki oleh Kantor Kelurahan/desa.

"Dokumen itu punya blangko khusus, sehingga yang mengeluarkan kelurahan setempat," ungkapnya. 

Simak video menarik di bawah ini


Kemudian terkait dengan prosedur pengambilan pengantar nikah. Calon pengantin wajib datang ke kantor lurah untuk menyampaikan data pribadi masing-masing.

"Calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan datang ke kantor lurah. Kemudian menyerahkan data-data pribadi ke staf kelurahan, setelah itu calon mempelai bertanda tangan bersama dengan lurah," tambahnya.

Kesaksian dari ahli ini sekaligus memperjelas bahwa kepengurusan surat pengantar nikah dilakukan Ipda SA bersama Hj Surianti sebelum keduanya menikah. 

"Kesaksian ahli sama persis dengan apa yang kami lakukan ketika ingin mengambil surat pengantar nikah. Meski belakangan pak Sainal membantah katanya tidak pernah datang di Kantor Lurah, tapi kan ada bukti dokumen dan tanda tangannya," tukas korban, Hj Surianti. 

Lanjutkan membaca >>> Klik di sini


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ipda SA Akhirnya Akui Minta Rekannya Palsukan Akta Cerai Demi Yakinkan SR Kalau Dia Duda

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }