Iklan

5 Fakta Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Diduga Libatkan Oknum Kades di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Agustus 12, 2023 | 5:54 AM WIB Last Updated 2023-08-11T23:04:37Z

Ilustrasi dugaan penganiayaan oknum kades dan di sisi lain Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi SIK.

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan, Arsyad Kepala Desa Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendadak jadi perbincangan hangat di Kabupaten Bone. 

Aksi penganiayaan yang terjadi di Kantor Desa tersebut jadi sorotan media setelah orang tua korban, Hj Cahaya keberatan. 

Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. 

Laporan korban telah diterima setelah dilengkapi dengan bukti berupa visum terkait luka yang ditimbulkan akibat pemukulan pelaku. 

Berikut tim timurkota.com merangkum lima fakta penting dalam dugaan tindak pidana penganiyaan:

1. Diduga Dipicu Kenakalan Remaja 

Korban penganiayaan, MS (16) dan Fajar Budiman (19) dianiaya bukan tanpa sebab. 

Sebelum dipanggil menghadap oleh kepala desa. MS dan Fajar Budiman bersama sejumlah pemuda lain terlibat pesta minuman keras di halaman kantor desa. 

Setelah selesai minum, mereka masuk ke dalam kantor desa sambil berjoget pada malam hari. Aksi itu kemudian diabadikan oleh salah seorang dari mereka via kamera telepon selular. 

Beberapa hari kemudian, video tersebut beredar dan sampai ke kepala desa (terlapor).

Kepala desa kemudian geram dan memanggil para pelaku bersama dengan orang tua ke kantor desa. 

2. Oknum Kades Memukul Korban Disaksikan Orang tua, Aparat dari TNI dan Polri

Setelah memanggil semua pemuda yang terlibat dalam rekaman video. Arsyad bersama dengan aparat mengiinterogasi para pelaku. 

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 5 jam tersebut. Kepala Desa Arsyad diduga melakukan pemukulan, berupa menampar korban, menendang, lalu membenturkan kepalanya di tembok. 

Aksi pemukulan tersebut disaksikan banyak orang, mulai dari pemuda yang terlibat, pihak orang tua dan termasuk aparat pembina desa dari TNI dan Polri. 

Orang tua korban, Hj Cahaya belum melayangkan protes atas tindakan kepala desa pada saat kejadian. Alasannya ia takut. 

Di akhir pertemuan, semua pihak yang hadir termasuk orang tua dibuatkan surat pernyataan agar anaknya tidak melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan pesta miras baik di kawasan kantor desa maupun tempat-tempat lain. 

3. Hasil Musyawarah Keluarga, Korban Akhirnya Memilih Menempuh Jalur Hukum 

Pasca kejadian, Hj Cahaya kemudian berkoordinasi dengan semua keluarga dan akhirnya mereka memutuskan menempuh jalur hukum. 

Beberapa alasan pihak keluarga korban sehingga menyerahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum, pertama adanya pelakuan tidak adil yang diduga dilakukan oknum kepala desa. 

Aksi pemukulan dilakukan hanya kepada dua pemuda, MS (16) dan Fajar Budiman (19).

Bahkan yang merekam dan menyebarkan video tersebut hanya mendapat teguran. Sehingga muncul anggapan bahwa oknum kepala desa pilih kasih. 

Pihak keluarga korban kemudian menuding bahwa pemuda lain tidak dipukul karena ada kaitannya dengan dukungan saat Pilkades beberapa waktu lalu.

Kemudian yang kedua, tindakan kekerasan dilakukan di hadapan orang tua korban. Pihak orang tua merasa dipermalukan di depan umum. 

4. Kepala Desa Mengakui Perbuatannya dan Menganggap Sebagai Pembinaan 

Kepala Desa Barebbo, Arsyad mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak pemukulan dengan maksud membina warganya. 

Menurutnya, pembinaan dilakukan setelah beredar video menunjukkan bahwa pemuda setempat melakukan pesta miras di kawasan kantor desa. 

"Mereka kan anak-anak saya juga, jadi saya memberikan pembinaan selaku Pemerintah Desa dan selaku orang tua," ungkapnya kepada awak media. 

Arsyad tidak menyangka aksi pemukulan yang dilakukan akan berujung dirinya dipidanakan. 

Kendati demikian, dirinya akan menaati proses hukum yang sementara berjalan di Kepolisian Resort Bone.

"Saya hanya menerima mana baiknya," tutup Arsyad. 

5. Polisi Segera Periksa Arsyad

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone tengah menangani kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Barebbo, Arsyad. 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki Marizaldi SIK kepada awak media mengatakan, laporan tindak pidana penganiayaan telah resmi ia terima. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka selanjutnya pihaknya akan  memanggil saksi dan termasuk terlapor.

"Laporannya sudah kami terima," ungkapnya. 

Deki menerangkan, pelapor bersama dengan saksi akan dimintai keterangan pada Senin (14/08/23).

"Pelapor dan saksi baru bisa datang pada Senin," terang mantan Kasat Reskrim Polres Parepare ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Fakta Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Diduga Libatkan Oknum Kades di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }