Iklan

Soal Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Oknum Polisi, Korban Nilai JPU Lamban Proses Tahap Dua

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juli 08, 2023 | 3:43 PM WIB Last Updated 2023-07-18T07:04:17Z

Pelapor didampingi kuasa hukum melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan kasusnya di Kejaksaan Negeri Bone (Foto: Dok. timurkota)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan tersangka oknum polisi, Ipda Sainal Abidin masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bone. 

Korban SR didampingi kuasa hukumnya, Mukhawas menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lamban dalam proses tahap dua.

Semestinya, setelah P-21 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dilakukan tahap dua namun sampai saat ini belum dilakukan.

"Kami sebagai korban menilai JPU lamban dalam melakukan tahap dua. Tadi kami tanyakan ke penyidik dan ternyata belum ada koordinasi antara penyidik dan JPU terkait penyerahan barang bukti dan tersangka," ungkap, Mukhawas kepada awak media termasuk timurkota.com di salah satu cafe di Kota Watampone, Sabtu (08/07/23) Pukul 15.00 Wita.

Masih kata Mukhawas, jika melewati waktu 20 hari pasca P-21 belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka akan dilakukan penambahan masa penyerahan selama 30 hari. 

"Lewat dari itu maka koordinasi dari penyidik ke JPU untuk tambahan waktu penyerahan selama 30 hari," tukasnya.

Ia melanjutkan pihaknya meminta agar pelaku ditindak dangan hukuman maksimal.

"Ancaman hukuman kan maksimal tujuh tahun, namun itu bisa saja hukuman di bawahnya. Nah kami meminta agar hukuman maksimal, karena notabenenya tersangka ini mengayomi malah dia yang berbuat," tegasnya.

Sementara korban, SR mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama pihak keluarga besar, ia ingin kasus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan keputusan keluarga besar kami bahwa kasus diselesaikan secara hukum. Kemudian, dikenakan hukuman maksimal," imbuhnya.

SR melanjutkan, pihaknya mempertanyakan proses kasus yang saat di tangan JPU. 

"P-21 sudah hampir satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum diketahuai kelanjutan. Khususnya kapan tahap dua," tandasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Syahriawan yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik.

"Saya sudah P-21, tinggal menunggu Penyidik kapan diserahkan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Layaknya seorang wanita pada umumnya, SR (39) menyambut bahagia saat Ipda SA didampingi keluarga menemui pihak keluarganya untuk melakukan prosesi lamaran dengan adat bugis.

Setelah lamaran diterima, kedua calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus kelengkapan administrasi pernikahan.

"Selanjutnya kami diberi selebaran kertas untuk pengisian data kemudian diserahkan ke pak Imam. Pak imam menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan akta nikah, harus lengkapi dokumen dari Polres karena SA ini anggota Polisi aktif," kata, SR, Minggu (14/05/23) di Kota Watampone.

Setelah mendapat arahan dari Imam, Ipda SA kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin menikahi SR tanpa proses persidangan di Polri dengan alasan bulan tersebut dipercaya baik untuk melangsungkan pernikahan.

"Saya masih ingat sekali waktu itu, pak SA menyampaikan bahwa nanti setelah menikah secara agama, dia akan kembali ke Luwu untuk mengurus kepindahan ke Makassar. Setelah itu baru mau disahkan pernikahan secara kedinasan," jelasnya.

SR mengatakan, pernikahan antara dirinya dengan Ipda SA dilangsungkan dengan pesta meriah.

"Pestanya meriah, pihak keluarga dari pak SA juga datang mengantar. Karena memang tidak ada masalah, dokumen lengkap, namun ternyata yang menikahi saya laki-laki beristri," tukasnya.

Lanjut ke pengurusan dokumen, karena janji, Ipda SA telah lewat dan tidak dipenuhi. SR berinisiatif ke Luwu untuk menemui suami pada Januari 2017 lalu. 

Selama di Luwu, SR mengaku tinggal di penginapan selama lima hari. Namun lagi-lagi dia hanya mendapat janji manis. 

"Setelah lima hari tinggal di penginapan. Saya kemudian kembali ke Bone. Saya ke Luwu karena dorongan keluarga meminta agar surat nikah diurus secepatnya," lanjut, SR.

Pada 2018 silam, SR kembali mendatangi Luwu untuk menemui pujaan hati dengan maksud mempercepat proses pengurusan mutasi ke Makassar dan kelengkapan akta nikah. Ia sempat tinggal selama dua pekan di rumah kost yang disewa oleh Ipda SA.

"Kost itu memang sudah ada sebelum saya tiba di sana. Ada pakaian dan peralatan lain, saya tinggal selama dua pekan di sana tepat sebelum Covid-19," terang dia.

Sebelumnya, Oknum Polisi berinisial Ipda SA ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone setelah dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen oleh seorang wanita berstatus janda SR (39).

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya. 

"Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya," ungkap, SR.

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda SA membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah diubah menjadi cerai hidup. 

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku. 

"Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pelaku ke saya palsu," lanjutnya.

SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan, nanti setelah pindah tugas ke Makassar.

"Jadi alasaannya, menunggu calon pengantin lain untuk disidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan bulan itu bagus," tukasnya.

Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas. 

"Tidak dapat dipungkiri saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas," terang dia.

Sebagai korban, SR meminta agar pelaku ditindak tegas dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya yakni pemalsuan dokumen dan penipuan.

"Selain itu sesuai dengan pasal yang dilanggar, mesti disidang kode etik dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat," tutup dia.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sudah diproses hukum. Tinggal berkas perkaranya tinggal dikirim ke jaksa," tegasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Oknum Polisi, Korban Nilai JPU Lamban Proses Tahap Dua

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }