TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan oknum anggota Polisi Briptu AG ke Polres Bone.
Dalam perkara ini, korban NR sebelumnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsl.
Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bone, Polda kemudian melimpahkan ke Polres Bone dan akan ditangani penyidik Reserse Umum.
Korban NR kepada media timurkota.com mengatakan, awalnya berkas hendak dilimpahkan ke Polres Sinjai.
"Saya sementara di Sinjai, setelah anggota Polres Sinjai melakukan olah TKP. Ternyata lokasinya berada di wilayah hukum Polres Bone, jadi dilimpahkan ke sana," ungkapnya via sambungan telepon selular, Senin (10/07/23) sore.
NR mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Polres Bone dirinya akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawalan.
"Saya akan kawal sampa tuntas ini laporan. Selain karena kerugian, saya ingin memberi edukasi kepada siapapun bahwa melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksi yang mesti dijalani," tukasnya.
Dia juga meminta kepada penyidik untuk serius dalam menangani kasusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami minta selesaikan secara hukum. Dan saya juga akan membuat laporan lain terkait dengan video asusila langsung ke Propam Polda Sulsel," imbuh NR.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan oknum anggota Polisi beriinsial, Briptu AG masih terus berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Briptu AG sendiri saat ini bertugas Polsek Bontocani, Polres Bone.
Kapolsek Bontocani, Iptu Yulhaidir S.Sos angkat bicara terkait laporan yang menyeret nama anggotanya itu.
Ia membenarkan, bahwa salah seorang anggotanya bernama Briptu AG telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pengrusakan.
"Iye pak betul (Briptu AG) anggota saya," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi media.
Sebelumnya, Oknum Anggota Polisi, Briptu AG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel terkait tindak pidana pengrusakan.
Korbannya seorang wanita berinsial NR (29) yang tak lain adalah kekasih Briptu AG.
Ia melaporkan tindak pidana pengrusakan setelah ponsel merek iPhone miliknya diduga dihancurkan pelaku.
NR saat ditemui awak media di salah satu cafe di Kota Watampone, Minggu (25/06/23) Pukul 21.00 Wita menceritakan, awal kasus pengrusakan tersebut bermula saat dirinya bersama dengan pelaku dan sejumlah temannya baru pulang dari Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba.
"Kami singgah di salah satu warung, kemudian disitu pelaku (Briptu AG) marah lalu merusak HP, bukan hanya itu, saya diperlakukan kasar di depan teman-teman, dan banyak saksi yang melihat. Saya juga ditarik secara kasar naik ke mobil," ungkapnya.
NR mengaku sempat memaafkan dengan alasan pelaku siap bertanggungjawab dengan memperbaiki ponsel tersebut. Namun belakangan pelaku menghilang dan nomornya sudah tidak dapat dihubungi.
"Jadi HP saya yang rusak, saya sembunyikan dari orang tua karena takut dimarah. Suatu hari saya sampaikan ke pelaku, supaya diperbaiki dia berjanji mau perbaiki, karena ongkos kerja HP saja mencapai Rp15 juta," tambahnya.
Setelah itu, Briptu AG mulai menghindar dan nomor ponsel sudah tidak dapat dihubungi. Korban pun meminta tolong ke beberapa rekannya, hingga menghubungi kapolsek tempat Briptu AG bertugas.
"Saya menghubungi bapak kapolsek dan sampaikan kelakuan anggotanya. Kemudian melaporkan ke Polda Sulsel agar diproses secara hukum," lanjut NR.
Selain itu, NR mengaku telah dijanji oleh pelaku akan dinikahi pada Juni 2023 dan diminta agar disampaikan ke orang tuanya.
"Waktu bulan puasa dia suruhka tanya maceku kalau mau datang melamar bulan enam, baru dia tunangnya sama wanita lain," tukasnya.
NR menambahkan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyebaran video asusila yang juga melibatkan pelaku.
Dirinya didampingi Ketua Srikandi RGPI Sulsel, Andi Sary Rachman akan melaporkan kasus tersebut.
"Iya beliau yang dampingi saya, dan memang dalam waktu dekat akan membuat laporan terkait kasus video asusila. Nanti baru bisa saya sampaikan secara detail setelah laporan resmi diterima," lanjut NR.
Laporan tindak pidana pengrusakan NR telah diterima langsung di SPKT Polda Sulsel dengan nomor:STTLP/B/480/VI/2023/SPKT Polda Sulsel.
Laporan tersebut diterima Kanit SPKT Polda Sulsel, AKP Juma Ali S.Sos pada Kamis 1 Juni 2023 lalu.