Iklan

Soal Kasus Pemarangan Anak di Bawah Umur di Bontocani, Ketua DPC LANKORAS-HAM Bone Harap Pelaku Dihukum Berat

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Juni 25, 2023 | 11:22 AM WIB Last Updated 2023-06-25T04:22:15Z

Wiwink-Hukum, Minggu 25 Juni 04:40 WIB

Ketua DPC LANKORAS-HAM Bone, Heri Afian di sisi lain foto korban yang saat ini masih mendapat perawatan di RS Tenriawaru Bone.


TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pemarangan yang dilakukan pelaku, Yusran Bin Mansur (21) terhadap korban Mandar Mahesta (17) menuai sorotan dari berbagai kalangan. 


Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/04/23) Pukul 01.29 Wita dinihari. 

Pihak keluarga Mandar Mahesa, Andi Suriadi meminta kepolisian setempat segera bergerak memproses hukum pelaku, Yusran.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dijadikan atensi berat sehingga hukum tak pandang bulu, kami juga berharap 1×24 jam telah dilaksanakan pemeriksaan dan ditindaklanjuti,” ucap Suriadi.

Atas kejadian ini, Suriadi juga meminta pihak keluarga agar tidak terpancing, Serta keluarga diharapkan tetap tenang dan percayakan ke pihak kepolisian.

Ketua DPC LANKORAS-HAM Bone, Heri Afian mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. 

"Terakhir saya komunikasi keluarga korban bahwa si pelaku sudah diamankan sejak subuh tadi, tapi belum ada kabar tentang keberadaannya sekarang dimana pelaku diamankan". Ungkapnya.

"Kami meminta kepada Bapak Kapolres Bone bisa mengupayakan penindakan lebih intens bagi si pelaku agar tidak terjadi gerakan mengancam pihak keluarga korban, Serta Team Unit PPA Polres Bone secepatnya mengambil tindakan penanganan segera munkin atas kejadian yang menimpa MM anak berumur 17 tahun dari warga Desa Bulusirua Kecamatan Bontocani tersebut yang kini terbaring kritis di Rumah Sakit Tenriwaru Bone". 

"Saya anggap ini kasus tidaklah sulit, tidak ada lagi alasan jika pelaku diloloskan dari jeratan hukum, karena jelas adanya bukti, korban dan pelaku itu jelas, Jadi penekanan Hukum harus memberikan arah Azas Kepastian Hukum dan Azas keadilan kepada YS selaku Korban penetasan tersebut dan saya harap sikorban diberikan sanksi hukuman sesuai Normatif Hukum yang berlaku, Jika memang hukuman itu berat si pelaku harus menjalaninya". Tutup Heri Afian.

Diberitakan sebelumnya, Entah setan apa yang merasuki, Yusran Bin Mansur (21). Pemuda yang dijuluki preman kampung di desanya ini menghadang lalu memarangi korban Mandar Mahesta (17) di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/04/23) Pukul 01.29 Wita dinihari. 

Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Yusran berboncengan dengan seorang wanita berpapasan dengan Mahesta, keduanya sama mengendarai sepeda motor. 

Yusran lalu menghentikan kendaraan kemudian memanggil korban turun dari motor sambil menghunuskan parang. 

Korban yang merasa terancam kemudian mengambil kayu untuk berupaya membela diri dari serangan membabibuta pelaku. 

Upanya itu gagal, korban mengalami luka tebasan parang pada bagian bahu, lalu luka di tangan kanan. 

Pasca melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dari lokasi, dan saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Bontocani.

Kakak korban bernama, Muis kemudian meminta kepada pihak kepolisian agar memproses kasus tersebut secara profesional. 

Ia ingin pelaku dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya dalam penganiayaan berat yang disertai perencanaan.

"Pelaku mengaku bahwa dendam lama, kemudian dia sengaja bawa parang dari rumahnya. Berarti dia ini merencanakan aksinya, olehnya itu kami minta disertakan pasal perencanaan," ungkapnya.

Aktivis mahasiswa ini juga mengaskan, bahwa dalam perkara dimana adiknya korban. Pihak pelaku juga mesti dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

"Adik saya masih berusia 17 tahun, masih usia sekolah. Sedangkan pelaku ini sudah dewasa dan memang dikenal pemabuk juga," tambahnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Kasus Pemarangan Anak di Bawah Umur di Bontocani, Ketua DPC LANKORAS-HAM Bone Harap Pelaku Dihukum Berat

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }