Iklan

Kesempatan Kuliah Gratis! Ini Ketentuan Beasiswa KIP Kuliah bagi Pelajar

tim redaksi timurkotacom
Senin, Januari 05, 2026 | 6:02 AM WIB Last Updated 2026-01-04T23:02:19Z

Foto Ilustrasi 

TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Kabar gembira bagi para pelajar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Pemerintah kembali membuka kesempatan memperoleh Beasiswa KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, mulai dari S1/DIV, D3, D2 hingga pendidikan profesi.

Beasiswa KIP Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, peserta harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lulus seleksi masuk perguruan tinggi, serta memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup selama masa studi. 

Program ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Punya Prestasi di tingkat SMA atau SMK sederajat dan ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Namun terkendala dana.

Ada kabar baik bagi kalian siswa dan siswi yang sebentar lagi akan dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri ke perguruan tinggi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2023.

Jenjang yang berhak menerima Bea Siswa diantaranya, S1/DIV, D3, D2, serta program profesi.Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang diluncurkan oleh pemerintah sebelumnya.

Tidak saja membiayai mahasiswa baru yang diterima tahun ini, KIP Kuliah juga akan mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menerima beasiswa Bidikmisi yang tengah kuliah. 

Untuk tahun ini, pemerintah menyediakan kuota beasiswa KIP Kuliah hingga 200.000 kursi. Kuota bantuan bagi siswa keluarga mampu tersebut disebar di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di tanah air. Sehingga peluang bagi mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini semakin besar.

Prioritas KIP Kuliah ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Bantuan apa saja diterima mahasiswa KIP Kuliah ini? Hampir serupa dengan Bidikmisi, KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Durasi bantuan KIP Kuliah ini sesuai dengan masa perkuliahan jenjang studi yang diambil.

Jangka Waktu KIP Kuliah:

Program Reguler:

▪ Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

▪ Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

▪ Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

▪ Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester


Program Profesi:

▪ Dokter maksimal 4 (empat) semester

▪ Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

▪ Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

▪ Ners maksimal 2 (dua) semester

▪ Apoteker maksimal 2 (dua) semester

▪ Guru maksimal 2 (dua) semester

Persyaratan KIP Kuliah:


1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

   a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

   b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

   c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

   d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

   e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pendaftaran KIP Kuliah:

Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran dilakukan secara online di laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id Peserta bisa membuat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Anda juga bisa mengunduh panduan pendaftaran KIP Kuliah untuk informasi lebih di laman tersebut.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.


Kontak:

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270

[e] kip.kuliah@kemdikbud.go.id

[w] https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesempatan Kuliah Gratis! Ini Ketentuan Beasiswa KIP Kuliah bagi Pelajar
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }