Wiwink-Hukum, Senin 12 Desember 07:32 WIB
Ketua DPC LSM LATENRITATTA LANKORAS-HAM BONE, Heri Afian, S.Sos menerima SPDP dari penyidik Polres Bone |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone kembali mengeluarkan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ketua DPC LSM LATENRITATTA LANKORAS-HAM BONE, Heri Afian, S.Sos mengatakan, pihaknya menerima SPDP tersebut tertanggal Senin 12 Desember 2022.
Dengan adanya SPDP tersebut, Heri Afian meyakini kasus tersebut akan segera masuk dalam tahap penyidikan serta diproses secara tuntas oleh penyidik Polres Bone.
"Jika soal laporan, itu benar laporan kami pada tahun 2021 dengan Nomor Surat : 14/DPC-LSM-LT/19/04/2021 Tentang perihal laporan hasil klarifikasi pantauan dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Matajang Kec. Dua Boccoe Kab. Bone terkait pengelolaan APBDes pada T.A 2019, 2020 dan mengikut sertakan T.A 2021." ungkapnya.
Ia melanjutkan, laporan tersebut didasari dengan adanya temuan dugaan tindak penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
"Dimana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut disinyalir derdapat dugaan kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi." ujar, Heri.
Heri melanjutkan, Pihaknya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang mampu bekerja maksimal dan menuntaskan kasus. Ini menjadi bukti kata dia bahwa penegak hukum memegang komitmen kuat untuk bersama-sama memembersihkan Bone dari praktik KKN.
"Tentunya kami sangat berterimakasih atas segalah kerja keras yang dilakukan oleh Kapolres Bone beserta team anggotanya dibagian Unit TIPIDKOR dalam kasus ini, Sebagaimana penyampaian secara umum melalui pihak media dihari Jum'at, 09 Desember 2022 bertepatan hari Antikorupsi Sedunia." tukasnya.
Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara telah membuahi hasil diamana ditetapkannya Kades Matajang 05 Desember 2022 sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan saat dilakukan audit oleh BPK kurang lebih Rp750 juta.
Kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan Kejaksaan Negeri Bone berdasarkan bukti surat perintah penyidikan saya terima dengan No : SPDP : A3/171/XII/RES.3.3./2022 tanggal 05 Desember 2022 atas nama tersangka inisial SL. Dengan sangkaan akibat dari perbuatannya diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp750.430.706.-
Merujuk pada dasar ketentuan fakta materil dan formil (Dassain and Dassollen) sangatlah beralasan hukum para pelaku dikenakan unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.