Wiwink-Bone, Jumat 2 Desember 07:15 WIB
Syamsuddin |
TIMURKOTA.COM, BONE- Insiden sejumlah wartawan dilarang saat hendak meliput pada acara peresmian penerbangan perdana Bandara Udara Arung Palakka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/11/2022) pendapat Ketua Jurnalis Kreatif Bone (JKB).
Wartawan yang hendak meliput tersebut, dilarang oleh pihak bandara memasuki area penerbangan bandara Arung Palakka yang berada di Desa Mappolo Ulaweng tersebut.
Ketua JKB, Syamsuddin atau sapaan akrab Anto Syambaniadam mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan.
"Beberapa hari sebelumnya, wartawan mengkonfirmasi pihak bandara, mereka mengarahkan untuk menyediakan surat tugas," sebut Anto sapaan akrabnya, Jum'at (2/11/2022).
Nyatanya, lanjut dia, saat tiba waktu peresmian, hanya beberapa saja yang diperbolehkan masuk, sedangkan yang lain dilarang. Bahkan diarahkan mengambil gambar di balik pagar.
"Otomatis teman-teman kecewa. Pihak bandara terkesan berbicara dua kali, tadi A, sekarang B, besok C," ucapnya kesal.
Lebih jauh dia menjelaskan, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa atau kegiatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
"Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” tegas Anto.
Anto menambahkan, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
Menurut dia, pihak pengelola bandara tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK.
"Kami berharap, pihak bandara mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bone," kuncinya.