Iklan

Tanggapi Kerusuhan di Malang, Anak Presiden Jokowi Sentil PT LIB Soal Ini...

timurkota.com_official
Selasa, Oktober 04, 2022 | 7:10 AM WIB Last Updated 2022-10-04T00:10:10Z

Wiwink-Bola, Selasa 4 Oktober 2022 06:29 WIB

Suasana Pasca Kerusuhan


TIMURKOTA.COM, MALANG- Pasca terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC, sejumlah kalangan kemudian menyoroti jadwal pertandingan yang digelar pada Pukul 20.30 WIB.


Mereka mempertanyakan terkait dengan hal yang mendasari sehingga PT LIB menetapkan jadwal pertandingan tersebut.

Bahkan anak Presiden Joko Widodo, menyentil pihak PT LIB dengan mempertanyakan dasar sehingga pertandingan digelar pada malam hari.

"Pertandingan bola jam 20.30 ide sjapa?," tulisnya dalam ciutan di akun media sosial twitter bernama, Gibran Rakabuming.

Humas Aremania Angkat Bicara

Disebut sebagai biang terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan orang, pihak Aremania pentolan suporter Arema FC angkat bicara. 

Melalui humasnya, Achmad Ghozalie menegaskan, bahwa suporter yang turun ke lapangan bukan untuk menyerang tim lawan maupun tim sendiri. 

Ia mengklaim, hal seperti itu sudah menjadi tradisi ketika pertandingan usai. Baik ketika Arema FC menang maupun ketika kalah di kandang.

"Pertandingan berjalan dengan kondusif, tidak ada insiden sepanjang laga. Setelah pertandingan seperti biasanya kami turun ke lapangan menyalami dan memberi semangat kepada pemain apapun hasilnya." Ungkapnya ketika diwawancara Live di TVOne.

Lanjut Ghozalie, ketika sebagian sudah berada di dalam lapangan pihak keamanan kemudian bertindak dengan melakukan pemukulan kepada mereka. 

Menurutnya, apa yang diperlihatkan dalam video yang beredar merupakan fakta dan kejadian sesungguhnya di depan mata mereka.

"Lantas kemudian kami sesalkan adanya gas air mata. Kenapa sampai ditembakkan ke tribun. Padahal tribun selatan, timur dan utara tidak ada pergerakan di sana banyak penonton perempuan dan balita," tukas dia.

Menurutnya, adapun insiden pengrusakan fasilitas seperti mobil dan lain-lain terjadi setelah adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan emosi suporter tersulut.

"Ada beberapa kejadian lanjutan kami tidak sempat lihat karena waktu itu kami berlari ke arah tribun berusaha membantu teman-teman yang mengalami sesak akibat gas air mata," imbuhnya.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si mengatakan, penanganan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami konfirmasikan bahwa dari hasil kerja cepat tim gabungan status kasus kerusuhan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ada sekitar 28 anggota Polri kami periksa, untuk penetapan tersangka besok kita umumkan," kata Dedi Senin 3 Oktober 2022.

Dedi melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram yang isinya mencopot Kapolres Malang dari jabatannya. Bukan hanya kapolres, sembilan Komandan Brimob termasuk Danyon juga dicopot.

"Pencopotan dilakukan terkait insiden di Kanjuruhan. Terkait dengan panitia pelaksana kami juga telah mintai keterangan bersama dengan Dirut PT LIB," imbuhnya lagi.

Begitu juga dengan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Orang nomor satu di TNI itu angkat bicara terkait aksi viral seorang prajurit menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika memastikan hal tersebut bukan merupakan tindakan mempertahankan diri.

"Oh iya (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan," kata Andika di Kemenko Polhukam

"Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," ujarnya.

Andika belum bisa memastikan berapa orang prajurit yang terlibat dan dari satuan mana. Dia mengatakan, saat ini Mabes TNI sedang melakukan investigasi untuk mengungkapnya. Dia memastikan hasilnya akan keluar, Selasa (4/10) besok.

"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," kata dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Kerusuhan di Malang, Anak Presiden Jokowi Sentil PT LIB Soal Ini...

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan